Advokat Muda Asal Lebak ; Gugatan Jalan Rusak Akibatkan laka lantas Dapat ditujukan Kepada Pemda Yang Berwenang Dalam Penyelenggaraan Jalan.

PEMRED : Iyan Baduy

09 Apr 2025, 07:54:40 WIB

Advokat Muda Asal Lebak ; Gugatan Jalan Rusak Akibatkan laka lantas Dapat ditujukan Kepada Pemda Yang Berwenang Dalam Penyelenggaraan Jalan.

Acep Saepudin Advokat muda asal Lebak, Banten pimpinan Kantor Hukum ASP Law Firm

LEBAK - info fakta news 

Masih banyaknya jalan raya rusak di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, jadi sorotan Advokat Muda Banten Acep Saepudin.

Dikatakan Acep, terlalu banyak jalan yang rusak di kabupaten Lebak apakah Bupati Lebak perlu kita gugat kepengadilan ...???, di tulis dalam story whatsApp pada Rabu pagi (9/4/25).

Dalam tulisan tersebut Acep pun menulis dasar hukum gugatan diantaranya, UUD RI tahun 1945, KUHPer, UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Acep Saepudin merupakan advokat muda asal kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak yang sukses meniti karier dibidang hukum dan memimpin kantor hukum ASP Law Firm yang beralamat di Jalan Siliwangi, Ona, Rangkasbitung.

Keprihatinan Acep sebagai putra Lebak melihat kondisi jalan banyak yang rusak di beberapa tempat, sebelumnya sering di curahkan juga dalam story whatsApp miliknya.

Hal ini merupakan bentuk ungkapan kekecewaan sebagai putra daerah terhadap pimpinan daerah yang seakan lamban dan tidak peka akan kondisi jalan yang sudah banyak dikeluhkan para pengendara.

Oleh karena itu Acep berharap Bupati untuk tanggap dengan kondisi jalan seperti ini jangan sampai sudah ada korban akibat kecelakaan baru ada perbaikan jalan.

(Red)