- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Belum Ada PPID Resmi, Warga Tetap Berhak Minta Informasi, Syarat Rekomendasi Camat Dipertanyakan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bernama Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos, mempertanyakan keabsahan syarat tambahan yang disampaikan Rois selaku pendamping Desa Parigi, saat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketapang yang bersumber dari Dana Desa.
Kejadian berlangsung saat Iyan menyerahkan surat permohonan di ruang kerja Kepala Desa, disaksikan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan pendamping desa.
Pada kesempatan itu, pendamping desa mewajibkan pemohon melampirkan rekomendasi dari Camat, padahal Desa Parigi belum menetapkan dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara resmi.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketiadaan PPID yang ditetapkan tidak menjadi alasan untuk menolak atau mempersulit pelayanan informasi; dalam hal ini, kewajiban melayani permohonan tetap melekat pada pimpinan badan publik, yaitu Kepala Desa atau pejabat yang menangani fungsi tersebut.
Iyan menegaskan, syarat rekomendasi Camat sama sekali tidak berdasar aturan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008, hak memperoleh informasi publik adalah hak dasar setiap warga negara, sehingga permohonan secara perorangan tidak memerlukan rekomendasi, izin, atau surat pengantar tambahan dari pihak lain, termasuk Pemerintah Kecamatan.
Hal ini diperkuat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 21, yang menjamin hak mengakses informasi tanpa pembatasan yang tidak sesuai peraturan, cukup dengan identitas sah dan uraian yang jelas.
Adapun tujuan permohonan ini adalah untuk kepentingan pengawasan publik, pemantauan pelaksanaan kebijakan serta penggunaan anggaran desa, dan penyebarluasan informasi yang benar kepada masyarakat, bagian penting untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka.
(Red)






