- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info Fakta news
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa.
Acep Saepudin, kuasa hukum Oya Masri - mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020 - menyampaikan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum di persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
Ada tiga alasan utama yang dikemukakan. Pertama, perbuatan yang didakwakan sejatinya hanya masalah administrasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tata kelola keuangan, bukan tindak pidana korupsi.
Kedua, tidak terbukti adanya niat jahat atau unsur kesengajaan dari diri terdakwa. Tidak ada bukti bahwa Oya Masri memperkaya diri sendiri atau mendapatkan keuntungan pribadi dari kegiatan yang disangkakan
Ketiga, perhitungan kerugian negara yang diajukan tidak sah dan tidak berdasar. Ahli dari Inspektorat Kabupaten Lebak selaku Ketua Tim Audit sendiri sudah mengakui di persidangan tanggal 8 April 2026 bahwa pihaknya tidak melakukan audit secara langsung, melainkan hanya mengutip kesimpulan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI).
Padahal kedua lembaga tersebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki wewenang serta kompetensi resmi untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan fakta persidangan tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Acep dalam pembelaannya.
(Red)






