- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi, Kinerja PPID Desa Cikande Permai Dipertanyakan, Predikat Desa Percontohan Anti Korupsi Jadi Sorotan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kini diuji.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat diduga mengabaikan permohonan informasi publik yang diajukan warga, tindakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait keabsahan predikat yang pernah disandang desa tersebut sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi.
Permohonan informasi diajukan secara resmi oleh warga bernama Iyan Kusyandi Wijaya, pada tanggal 15 Juni 2026, yang diterima langsung oleh Asep Suryana selaku Pejabat PPID Desa Cikande Permai, dan Tembusan Kepala Desa.
Dalam surat tersebut, pemohon meminta akses terhadap dokumen dan data lengkap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dibiayai Dana Desa, informasi yang sejatinya milik masyarakat dan wajib dipublikasikan.
Hingga batas waktu hukum yang ditentukan telah terlewati, pihak PPID Desa sama sekali belum memberikan tanggapan, jawaban tertulis, maupun pemberitahuan alasan penundaan.
Kelalaian ini semakin menguatkan dugaan bahwa permohonan tersebut sengaja diabaikan, padahal keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam mencegah praktik penyimpangan.
Sangat disayangkan, kelalaian ini justru terjadi di desa yang pernah dianugerahi predikat Desa Percontohan Anti Korupsi.
Predikat tersebut seharusnya menjadi bukti nyata bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan terbuka, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan sumber daya publik.
Namun, sikap mengabaikan permintaan informasi justru menunjukkan sebaliknya,
Desa yang menyandang predikat anti korupsi wajib menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja utama, bukan justru menutup akses warga.
Penyembunyian data program dan anggaran adalah langkah yang berlawanan arah dengan semangat pencegahan korupsi itu sendiri.
Jika dalam hal yang sederhana, memberikan informasi yang diminta, pemerintah desa sudah tidak mampu atau enggan melaksanakannya sesuai aturan, maka kesungguhan dalam menerapkan prinsip bebas korupsi dalam pengelolaan keuangan dan program desa patut dipertanyakan secara serius.
Penghargaan hanya akan bermakna jika dibarengi konsistensi nyata di lapangan. Ucap Iyan
Mengabaikan hak warga justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada hal yang tidak ingin diketahui publik, padahal keterbukaan adalah cara paling ampuh meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada penyimpangan yang terjadi.
Diketahui, Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketentuan yang berlaku sangat tegas
Sesuai Pasal 11 ayat (1), badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Perpanjangan hanya boleh dilakukan satu kali selama 7 hari kerja dengan alasan sah dan pemberitahuan tertulis. Lewat batas waktu tanpa kabar dianggap sebagai penolakan tersirat.
Data pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala menurut Pasal 9, karena berkaitan langsung dengan hak pengawasan masyarakat atas keuangan negara/daerah.
Kelalaian menyediakan informasi dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian, serta sanksi pidana sesuai Pasal 32 berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp5.000.000.
Selain itu, pemohon berhak mengajukan keberatan dan pengaduan ke Komisi Informasi untuk menuntut pemenuhan haknya.
Mengingat batas waktu tanggapan telah lewat tanpa kejelasan, pemohon sesuai ketentuan Pasal 18 UU tersebut akan mengajukan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Dayari selaku Kepala Desa Cikande Permai.
Masyarakat berharap kepala desa segera memerintahkan penyerahan informasi yang diminta, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan informasi.
Komitmen anti korupsi harus dibuktikan lewat tindakan nyata, bukan sekadar predikat di atas kertas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.
(Red)






