- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – info Fakta news
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/56/IV/2026/SPKT tertanggal 21 April 2026.
Dua tersangka yakni TS (20), buruh harian, dan FR (21), tidak bekerja, telah diamankan.
Penindakan berawal dari laporan warga mengenai peredaran dan penyalahgunaan obat jenis Hexymer.
Setelah memeriksa saksi pembeli OM, petugas menangkap TS pada Selasa 21 April pukul 20.00 WIB di kawasan Sayabulu, Kota Serang, dan menemukan 35 butir obat itu.
Tidak jauh dari lokasi, petugas juga mengamankan FR serta menyita 47 butir tambahan obat sejenis.
Secara keseluruhan, barang bukti berjumlah 82 butir obat dan dua ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi saat transaksi.
Menurut keterangan kedua tersangka, obat tersebut dibeli secara patungan masing-masing sebesar Rp100.000 dari seseorang bernama A Suhan yang kini masuk daftar pencarian orang di wilayah Pandeglang, lalu dijual kembali untuk mendapat untung.
Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Wiwin, menegaskan kasus ini membuktikan keseriusan pihaknya memberantas obat-obatan berbahaya.
Ia juga menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pemasok utama, serta mengimbau masyarakat melaporkan segera segala aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan
(Red)






