- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Dituduh Menahan Pasien, Kuasa Hukum RS Kartini Tegaskan Tuduhan Tanpa Dasar dan Minta King Naga Segera Minta Maaf
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - Info Fakta News
Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait pernyataan Dedi Surnaga alias King Naga yang menuduh RS Kartini melakukan penahanan pasien karena belum melunasi biaya pelayanan, pihak rumah sakit akhirnya angkat suara guna meluruskan fakta yang sesungguhnya.
Kuasa Hukum RS Kartini, Dr. (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., menegaskan pernyataan tersebut dianggap tidak berdasar, bersifat memfitnah, dan mencemarkan nama baik institusi.
“Segala hal yang disampaikan oleh King Naga di berbagai media terkait dugaan penahanan pasien akibat tunggakan biaya pelayanan adalah pernyataan yang keliru, ngawur, dan sama sekali tidak berpijak pada fakta yang ada. Oleh karenanya, kami meminta pihak yang bersangkutan untuk terlebih dahulu memahami kejadian yang sebenarnya secara utuh dan tidak menyebarkan pernyataan yang bertentangan dengan kenyataan,” tegas Acep Saepudin.
Pada info fakta news, Acep kemudian meluruskan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan
“Pasien yang dimaksud bukanlah pasien umum, melainkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS). Sebelum masuk ke RS Kartini, pasien tersebut diketahui memiliki tunggakan iuran kepesertaan selama kurang lebih 7 tahun, yang kemudian telah dilunasi. Namun setelah pasien masuk dan dilakukan pengecekan status kepesertaan, pihak BPJS Kesehatan memberitahukan adanya kewajiban pembayaran denda sebesar Rp3.354.300 yang harus diselesaikan pasien kepada pihak BPJS, bukan kepada rumah sakit.”
Pihak RS Kartini menjelaskan bahwa hal ini telah disampaikan secara terbuka dan rinci kepada keluarga pasien, serta mereka telah memahami sepenuhnya permasalahan yang terjadi.
“Kami sangat bingung dengan pernyataan yang disampaikan King Naga, apakah ia benar-benar mewakili keluarga pasien atau mewakili kepentingan pihak lain? Karena apa yang ia sampaikan sama sekali tidak sesuai fakta, justru mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap RS Kartini,” ujar Acep.
Berdasarkan hal tersebut, Kuasa Hukum RS Kartini menuntut agar Dedi Surnaga alias King Naga segera menarik seluruh pernyataan yang tidak benar, meminta maaf secara terbuka, serta melakukan klarifikasi yang jujur dan menyeluruh guna meluruskan informasi yang telah disebarkan.
Pihak rumah sakit berharap pernyataan yang disampaikan ke publik senantiasa didasari data dan fakta yang akurat, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta keharmonisan antar pihak.
(Red)






