- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
PEMRED : Iyan Baduy
PAREPARE - Info Fakta News
Dugaan - penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu narasumber, terdapat dugaan bahwa oknum pengelola SPBU memperjualbelikan barcode atau kode identifikasi pembelian BBM subsidi kepada pihak tertentu yang diduga berstatus pelansir solar subsidi.
Praktik tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Termasuk menelusuri rekaman CCTV di area SPBU guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 74.911.60 Ujung Bulu terkait dugaan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi serta distribusi BBM bersubsidi.
(Red)






