- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Dugaan Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Solar di Tenjo Bogor, Warga Desak Aparat Turun Tangan
PEMRED : Iyan Baduy
BOGOR – Info Fakta News
Dugaan praktik penimbunan serta penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, sehingga warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar diduga dibeli menggunakan kendaraan bertangki maupun truk, untuk kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen di satu lokasi yang dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sementara.
Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada sejumlah pengusaha tambang di kawasan pegunungan dengan harga berkisar antara Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter, bahkan disebut dapat melonjak lebih tinggi tergantung tingkat permintaan pasar.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah jerigen berukuran besar yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan, lengkap dengan selang-selang yang diduga dipakai dalam proses pemindahan bahan bakar.
Perlu ditegaskan bahwa bukti visual tersebut belum dapat dijadikan dasar penetapan pelanggaran tanpa adanya proses penyelidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut.
Dalam informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas ini diduga melibatkan seorang pria berinisial HF alias Black, sedangkan lokasi penampungan disebut-sebut disediakan oleh pihak yang dikenal dengan sebutan Pak DD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut, sehingga informasi ini masih bersifat laporan awal dan memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat umum dan pelaku usaha kecil yang berhak memperolehnya sesuai ketentuan.
Tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga dan pengawasan energi di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, warga sekitar meminta agar Polres Bogor, Polda Jawa Barat, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memverifikasi fakta di lapangan, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran guna menjaga ketertiban distribusi dan ketersediaan BBM bagi kepentingan publik.
Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HKZ/Robb)






