- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
- Semarak Maulid Nabi di Perumahan Kayla, Kebersamaan dan Kekompakan Warga Menjadi Cermin Teladan
Jelas dan Terbukti, RS Kartini Tidak Pernah Menahan Pasien, Seluruh Proses Sesuai Aturan
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Kabar yang sempat beredar luas menyebutkan bahwa RS Kartini menahan pasien dengan alasan tunggakan biaya, kini telah terjawab dengan kejelasan penuh.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi 3 DPRD Kabupaten Lebak pada Rabu, 22 Juli 2026, seluruh fakta di lapangan terungkap secara transparan, dan menegaskan bahwa rumah sakit tersebut sama sekali tidak melakukan penahanan pasien.
Rapat yang digelar atas usulan LSM GMBI ini menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, perwakilan Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, serta pimpinan RS Kartini dan RS Missi.
Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk meluruskan informasi yang keliru dan menjelaskan kronologi peristiwa yang sesungguhnya kepada publik.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum RS Kartini, Acep Saepudin, memberikan penjelasan rinci guna meluruskan persepsi yang salah di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit senantiasa berpegang teguh pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Informasi yang menyebutkan RS Kartini menahan pasien adalah berita yang tidak benar dan tidak berdasar. Kami selalu menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Fakta yang sebenarnya adalah pasien tersebut memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama kurun waktu 7 tahun. Ketika pasien datang dan menjalani perawatan serta operasi caesar di RS Kartini, sistem mendeteksi adanya kewajiban pembayaran denda yang belum diselesaikan kepada BPJS. Oleh karena itu, kami belum dapat menerbitkan surat rujukan maupun surat izin pulang, karena syarat administratif tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah keluarga pasien melunasi kewajiban tersebut, pasien pun dapat pulang dengan aman dan baik,” jelas Acep Saepudin secara lugas.
Sikap dan pelayanan rumah sakit pun mendapatkan apresiasi langsung dari pihak keluarga pasien. Ivan, selaku perwakilan keluarga, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas pelayanan yang diberikan tim medis.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak RS Kartini, pelayanan yang kami terima sangat baik, penuh kehangatan dan profesionalisme. Hal yang kami sayangkan justru pada sistem informasi, mengapa denda atau tunggakan ini baru muncul saat itu, padahal sebelumnya kami sudah pernah melakukan pembayaran. Hal ini tentu menyulitkan kami selaku keluarga yang tergolong kurang mampu,” ungkap Ivan dengan jujur.
Pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak turut memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh RS Kartini sudah sangat tepat.
“Keputusan dan tindakan RS Kartini sudah sepenuhnya sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada. Rumah sakit telah menjalankan kewajibannya dengan benar, dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” tegas perwakilan BPJS Kabupaten Lebak dalam rapat tersebut.
Dari hasil RDP ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada unsur penahanan pasien oleh pihak rumah sakit.
Kendala yang terjadi murni berkaitan dengan penyelesaian kewajiban administrasi kepesertaan BPJS yang harus diselesaikan oleh pasien, sehingga hal ini menjadi catatan penting bagi seluruh pihak untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
(Red)






