- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Kabid Cipta Karya PUPR Lebak Diduga Tak Paham Peraturan : King Naga Meminta Untuk Dicopot.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - infofaktanews
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, melontarkan kritik keras terhadap Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak.
Kritik ini dipicu oleh adanya dugaan hambatan dalam mengakses data proyek yang dianggap King Naga sebagai hak publik, namun justru diproteksi dengan dalih hak cipta atau kerahasiaan dokumen.
Dalam pernyataannya, King Naga menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya mampu membedakan mana dokumen yang bersifat rahasia dan mana yang merupakan dokumen publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sangat disayangkan jika seorang Kabid tidak bisa membedakan antara hak cipta dan dokumen publik. Dokumen terkait proyek yang menggunakan dana APBD/APBN adalah informasi yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi,” ujar King Naga dalam keterangannya.
Kritik ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan yang dilakukan GMBI terhadap beberapa proyek infrastruktur di Lebak, termasuk Audit Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung, Di mana King Naga sebelumnya menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan audit menyeluruh berdasarkan temuan visual di lapangan.
Transparansi Anggaran: Adanya temuan BPK terkait lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga senilai miliaran rupiah di Dinas PUPR Lebak menambah urgensi keterbukaan data.
King Naga menilai sikap defensif pejabat PUPR hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menghambat fungsi kontrol sosial dari masyarakat maupun lembaga swadaya.
Ia mendesak agar pihak PUPR Lebak lebih kooperatif dalam memberikan akses informasi terkait teknis dan anggaran proyek guna mencegah potensi tindak pidana korupsi.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Lebak jangan menghindar dari tanggung jawab moral di hadapan publik dengan dalih yang tidak mendasar secara hukum,” pungkas King Naga
(Red)






