- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
LBH BPPKB Banten Sorot Pungutan di Kawasan Industri Pancatama, Minta Dishub Serang Jelaskan Dasar Hukum
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – Info Fakta News
Lembaga Bantuan Hukum BPPKB Banten mempertanyakan secara serius ketentuan batas tarif, mekanisme penetapan biaya, keterbukaan informasi kepada pengguna jasa, serta kewajiban pemberian karcis atau bukti pembayaran resmi atas setiap pungutan yang dilakukan di kawasan industri.
Sorotan ini terutama ditujukan terhadap praktik pungutan yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan truk yang bukan anggota, melintas, atau masuk ke kawasan semata-mata untuk keperluan kegiatan usaha seperti bongkar muat, pengantaran barang, maupun aktivitas operasional lainnya.
“Kami memerlukan penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang untuk mengetahui apakah mekanisme pungutan tersebut telah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dasar perizinan dan kewenangan pengelola dalam menetapkan tarif,” demikian substansi permohonan konfirmasi yang disampaikan LBH BPPKB Banten.
Lebih lanjut, LBH BPPKB Banten juga meminta kejelasan mengenai instansi yang memiliki wewenang melakukan pengawasan dan penindakan, apabila nantinya ditemukan bahwa suatu pungutan dilakukan tanpa dasar perizinan atau kewenangan yang sah.
Jawaban dan klarifikasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dinilai sangat diperlukan sebagai bahan kajian hukum sekaligus landasan langkah advokasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak.
“Setiap pungutan yang dikenakan kepada masyarakat, termasuk kepada pengemudi dan pemilik kendaraan truk, harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta senantiasa memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas LBH BPPKB Banten.
Hingga berita ini ditulis, klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan masih dinantikan. Pada Jumat (21/8/2026), saat tim LBH BPPKB Banten mendatangi kantor dinas, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Perparkiran, maupun Kepala Bidang Operasional tidak berada di tempat.
“Hari Jumat ini mereka melaksanakan WFH (Work From Home),” ujar petugas yang berjaga. Surat permohonan klarifikasi tersebut telah diterima petugas jaga dan akan disampaikan kepada Bagian Umum pada hari Senin mendatang.
Selain kepada pemerintah daerah, pihak PT Pancatama Sukses Bersama dan/atau pengelola Kawasan Industri Pancatama juga patut diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi terkait informasi mengenai pemberlakuan tarif masuk yang menjadi sorotan publik ini.
Sementara itu, saat tim LBH BPPKB Banten mendatangi Polres Serang, salah satu anggota Unit Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para pengemudi terkait dugaan pungutan liar di Kawasan Industri Pancatama.
“Laporan dari para pengemudi sudah masuk, namun dari pihak PT belum ada,” ungkapnya.
LBH BPPKB Banten berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan bertanggung jawab, sehingga keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha dapat terwujud dengan baik.
(Red)






