- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
PEMRED : Iyan Baduy
KAMPAR – Info Fakta News
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk bersikap terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan hasil pemeriksaan terhadap SMP Negeri 4 Tapung Hulu dan SMP Negeri 6 Siak Hulu.
Desakan tersebut disampaikan Daulat Panjaitan pada Rabu (17/6/2026), menyusul adanya informasi bahwa penanganan persoalan yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum telah diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Daulat, keterbukaan informasi kepada publik sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP, terutama terhadap dugaan permasalahan yang menjadi perhatian publik di kedua sekolah tersebut.
"Kami meminta Inspektorat Kabupaten Kampar untuk terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan pemeriksaan yang sedang dilakukan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan yang telah dilakukan APIP," ujar Daulat Panjaitan.
Ia menegaskan, transparansi merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan APIP diharapkan dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
LPPNRI juga menilai bahwa keterbukaan informasi akan menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan pemerintah daerah.
"Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah diserahkan kepada APIP. Kami berharap Inspektorat dapat memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan," tegasnya.
Daulat menambahkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Karena itu, pihaknya berharap APIP dapat menjalankan tugas pemeriksaan secara independen serta menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
LPPNRI Kabupaten Kampar juga menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan tersebut hingga terdapat kepastian mengenai hasil dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan maupun hasil pemeriksaan terhadap SMP Negeri 4 di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, dan SMP Negeri 6 Siak Hulu.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan yang sedang berjalan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan pemerintah.
HKZ






