- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Perbedaan keterangan dan harga penyaluran pupuk subsidi antara pihak kios, kelompok tani, petani, hingga Koordinator Penyuluh Pertanian (Korluh) Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi sorotan masyarakat.
Selisih harga yang cukup besar menimbulkan dugaan praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang melanggar aturan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pihak kios mengaku menjual sesuai ketentuan: pupuk Urea seharga Rp90.000 per karung dan NPK Ponska Rp92.000 per karung.
Namun, keterangan ini berbeda jauh dengan yang disampaikan pihak lain. Dadang, Ketua Kelompok Tani, mengaku awalnya menjual sepasang pupuk seharga Rp270.000, kini turun menjadi Rp260.000.
Sementara itu, sejumlah petani mengaku pernah membeli dengan harga Rp300.000 per pasang, dan sekarang membayar sekitar Rp270.000.
Perbedaan ini semakin rumit karena keterangan dari Korluh Pertanian pun dinilai tidak sejalan dengan pihak kios maupun kelompok tani.
Masyarakat pun bertanya-tanya dan khawatir penyaluran pupuk tidak berjalan tepat sasaran sesuai peraturan.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp1.800 per kilogram untuk Urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK.
Penjualan di atas harga tersebut merupakan pelanggaran berat. Pelaku bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha, penghentian penyaluran pupuk, hingga ancaman pidana.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999, pelaku bisa dipenjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Selain itu, kasus ini juga bisa dikenakan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, karena pupuk subsidi adalah barang yang diawasi negara.
Saat dikonfirmasi, Dadang membantah melakukan pelanggaran. Ia menyebutkan harga yang diterapkan sudah termasuk biaya angkut dan ongkos panggul.
“Harga segitu untuk stok lama, sekarang sudah turun. Tidak mungkin kami jual sama persis harga kios karena ada biaya tambahan pengiriman,” tulisnya. Ia juga menegaskan tidak ada keluhan dari anggotanya.
Namun, penjelasan tersebut dibantah warga Kampung Cicariang, Desa Girimukti. Menurut salah satu warga, keterangan itu tidak benar. “Itu bohong. Petani hanya diminta KTP, tapi uang pembayaran sudah diminta di muka,” ungkap warga kepada awak media.
Masyarakat kini meminta pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pengawasan ketat. Tujuannya agar penyaluran pupuk subsidi berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan tidak memberatkan para petani kecil.
(Red)






