- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa FSG Dituntut Satu Tahun Penjara, Tegaskan Mobil Masih Dikuasai dan Tak Pernah Menggelapkan
PEMRED : Iyan Baduy
MEDAN - Info Fakta News
Perkara dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia yang melibatkan terdakwa berinisial FSG (38 tahun) telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (1 Juli 2026), Jaksa Penuntut Umum M. Rizqi Dermawan, S.H., mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: PDM-149/T/Eku.2/12/2025.
Berdasarkan uraian tuntutan, perkara bermula dari perjanjian pembiayaan konsumen antara terdakwa dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atas satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 berwarna putih mutiara dengan nomor polisi BK 1637 ADA.
Terdakwa diketahui telah melunasi angsuran selama 11 bulan berturut-turut, sebelum akhirnya mengalami kendala pembayaran dan menunggak kewajiban selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa terdakwa telah mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan yang menjadi objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan yang diperkirakan mencapai nilai Rp466.919.559. Atas hal tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berbeda dengan dakwaan yang disampaikan jaksa, usai persidangan terdakwa dengan tegas membantah tuduhan penggelapan yang dibebankan kepadanya.
Ia menegaskan kendaraan tersebut masih sepenuhnya berada dalam penguasaan dan pengawasannya, serta tidak pernah dijual, dipindah tangankan, maupun diserahkan kepada pihak lain tanpa prosedur yang berlaku.
“Saya senantiasa berusaha memenuhi kewajiban dengan itikad baik, dan kendaraan tersebut sama sekali tidak pernah saya gelapkan. Memang benar saya sempat menunggak angsuran karena kondisi ekonomi keluarga yang sedang mengalami kesulitan berat. Saya justru sudah berniat menyelesaikan seluruh tunggakan, namun alih-alih berkomunikasi mencari jalan tengah, saya malah langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap FSG kepada awak media usai sidang.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa ia pernah menandatangani surat pernyataan kesanggupan saat didatangi petugas penagihan, sebagai bukti keseriusannya untuk melunasi sisa kewajiban.
Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta tersebut beserta niat baiknya yang belum terwujud karena kendala di luar dugaan.
“Secara hitungan, saya sudah menyetor cukup besar untuk pembiayaan ini dan tetap berniat melunasi sepenuhnya. Namun sayangnya, upaya saya untuk membayar justru ditolak, dan laporan ke pihak berwajib langsung diajukan tanpa adanya komunikasi yang layak,” tambahnya.
Perkara ini menjadi sorotan tersendiri karena adanya perbedaan mendasar antara posisi penuntut umum yang menilai terjadi pelanggaran ketentuan fidusia, dengan pembelaan terdakwa yang menegaskan tidak ada pengalihan hak maupun penguasaan objek jaminan.
Saat ini majelis hakim sedang dalam proses mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap.
Selama proses hukum berlangsung hingga putusan akhir dibacakan, terdakwa tetap dijamin haknya atas asas praduga tak bersalah.
(Red)






