- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
- Semarak Maulid Nabi di Perumahan Kayla, Kebersamaan dan Kekompakan Warga Menjadi Cermin Teladan
Perkuat Legalitas Kepemilikan, Warga Lebak Buat Surat Pernyataan Terkait Dua BPKB yang Hilang
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Demi menjamin keabsahan status kepemilikan dan melengkapi syarat administrasi, seorang warga Kampung Sukamanah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Armanah binti Ancang, secara resmi membuat surat pernyataan tertulis mengenai kepemilikan dua dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dokumen yang disusun pada Kamis, 16 Juli 2026 ini, memuat penegasan tegas bahwa kedua dokumen tersebut hingga saat ini belum pernah dialihkan hak kepemilikannya maupun dijadikan jaminan kepada pihak mana pun.
Pernyataan ini menjadi landasan penting untuk menjamin bahwa status hukum kendaraan tetap utuh dan tidak tersangkut dalam urusan peralihan hak atau pinjaman.
Adapun rincian kendaraan yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut antara lain meliputi
Honda Beat tahun pembuatan 2016, warna merah putih, dengan nomor polisi A 5742 QC atas nama Armanah
Honda Scoopy tahun pembuatan 2024, warna silver hitam, dengan nomor polisi A 6198 NK atas nama Eka Oktaviani Setiawan.
Dalam dokumen yang telah dibubuhi meterai resmi ini, Armanah menegaskan bahwa seluruh keterangan yang ia sampaikan adalah berdasarkan keadaan yang sebenarnya, dibuat secara sadar, dan tanpa adanya unsur paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
Surat ini nantinya akan menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan penerbitan kembali dokumen BPKB yang hilang.
Sebelumnya, peristiwa kehilangan dua dokumen penting ini telah dilaporkan secara resmi ke Satuan Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polsek Rangkasbitung, jajaran Polres Lebak, Polda Banten.
Pihak kepolisian pun telah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai bukti sah bahwa kejadian tersebut telah dicatat dan diterima oleh aparat berwenang.
Penyusunan surat pernyataan ini merupakan langkah prosedural yang krusial guna memastikan kejelasan status aset, sekaligus memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan kelengkapan dokumen ini, diharapkan proses penggantian dokumen dapat berjalan lancar, tertib, dan menjamin kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.
(Red)






