- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Pungli Bansos Rp20 Ribu & Potong Jatah Pangan, Kades Sindangwangi Masih Bungkam, Pelanggaran Hak Rakyat yang Nyata
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – info Fakta news
Dugaan pungutan liar dan pemotongan bantuan sosial pangan di Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan tajam publik.
Kasus ini menyebar luas, namun hingga kini Kepala Desa tetap diam tanpa klarifikasi—kebisuan yang makin menguatkan dugaan adanya hal yang disembunyikan.
Warga penerima manfaat dipaksa menyetor Rp20.000, sementara jatah beras dan minyak goreng yang menjadi haknya pun dipotong.
Padahal, bantuan ini berasal dari uang negara dan diperuntukkan murni bagi warga yang paling membutuhkan, bukan untuk diambil atau dikurangi pihak manapun.
Dalam hal ini jelas ada beberapa dasar hukum yang di langgar yang antara lain
1. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Setiap penerima berhak mendapatkan bantuan secara utuh, tanpa potongan atau pungutan apapun.
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengambil, memotong, atau memungut dana/bantuan negara merupakan tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.
3. Peraturan Presiden & Pedoman Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah
Melarang tegas pemungutan biaya, pemotongan jumlah, maupun persyaratan tambahan yang tidak diatur dalam ketentuan resmi.
Dan pertanyaan mendasar belum terjawab, Uang Rp20 ribu yang dipungut itu sebenarnya digunakan untuk apa.
Apakah biaya tak teratur, keuntungan pribadi, atau kepentingan lain yang tak berkaitan dengan warga.
Kebisuan pimpinan desa bukan jawaban, melainkan bukti kuat dugaan kesalahan yang disengaja.
Seorang warga menyampaikan dengan tegas namun berhati-hati.
“Jika tak ada yang salah, mengapa takut bicara? Jika bersih, buktikan dengan data terbuka. Diam bukan perlindungan, melainkan tanda kesalahan.”
Fenomena ini bukan pertama kali terjadi di Lebak, namun belum tampak efek jera yang nyata.
Masyarakat kini menatap ke Pemerintah Kabupaten, Dinas Sosial, Inspektorat, dan aparat penegak hukum.
Ini saatnya membuktikan bahwa aturan ditegakkan dan hak rakyat tak boleh dirampas.
Langkah nyata dibutuhkan segera, telusuri aliran dana, periksa catatan resmi, dan ungkap siapa yang terlibat.
Jika terbukti benar, perbuatan ini bukan sekadar kekeliruan administrasi-melainkan pengkhianatan kepercayaan dan kejahatan terhadap mereka yang paling lemah, yang berani mengambil beras dan minyak dari perut orang miskin.
(Red)






