- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Rudi Ongky G , Apresiasi Kebijakan Gubernur Banten Soal Pemutihan Pajak Kendaraan
PEMRED : Iyan Baduy
BANTEN – info fakta news
Ketua Ormas Laskar Merah Putih Markas Daerah Banten Rudi Ongky G mengapresiasi program Gubernur Banten Andra Soni yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor Melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dikatakan Rudi Ongky “Penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sangat membantu masyarakat Banten, Ini Hadiah Untuk Masyarakat Banten Agar Bahagia dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri."
Lanjut Rudi Ongky, Kepada Wartawan di Mako LMP Banten Tangerang, pada Sabtu 29-3-2025, di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni dan Dimyati, Banten mencatatkan langkah inovatif dalam pengelolaan pajak daerah ini patut diapresiasi karena memberikan manfaat sangat besar bagi masyarakat juga bagi pembangunan di provinsi Banten hingga ke tingkat desa.
“Ide dari kebijakan ini juga salah satunya dari hasil diskusi dengan gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Ini menandakan bahwa kegiatan retret kemarin itu berhasil membangun chemistry antar kepala daerah untuk sinergi dan berkolaborasi menciptakan kebijakan yang baik untuk masyarakat,” ucap Rudi Ongky
Dalam salinan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor,
Yaitu: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
“Pembebasan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.” tutupnya
Di ketahui bahwa Program pemutihan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang hendak melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
(Red)






