- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Sorot Dugaan Kamar Premium di Lapas Blitar, AMI Desak Ditjenpas Usut Tuntas dan Bertindak Tegas
PEMRED : Iyan Baduy
SURABAYA - Info Fakta News
Isu dugaan praktik layanan istimewa atau "kamar premium" di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar kembali menjadi sorotan publik.
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) kini turut angkat suara, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyediaan fasilitas khusus yang diduga disertai imbalan tertentu ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan internal, dan penanganannya telah dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Wakil Ketua Umum DPP AMI, Kukuh Setya, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, hal tersebut merupakan pelanggaran prinsipil yang mencederai semangat keadilan serta kesetaraan di hadapan hukum yang menjadi landasan utama sistem pemasyarakatan nasional.
“Apabila benar terdapat praktik penyediaan kamar premium dengan syarat pembayaran atau imbalan tertentu, maka ini adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Hal ini mencederai rasa keadilan dan merusak citra lembaga pemasyarakatan. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, dan siapa pun, tanpa terkecuali, yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kukuh.
Lebih lanjut, AMI menilai bahwa lembaga pemasyarakatan dibangun sebagai tempat pembinaan dan pemulihan perilaku warga binaan, bukan tempat untuk menawar kenyamanan berdasarkan kemampuan ekonomi.
Seluruh warga binaan berhak mendapatkan perlakuan yang sama, adil, dan manusiawi tanpa diskriminasi maupun fasilitas istimewa yang bertentangan dengan peraturan.
Oleh karena itu, AMI mendesak pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera mengumumkan hasil lengkap pemeriksaan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai penting guna memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas institusi penjara di tengah berbagai isu yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi baik dari pihak Lapas Kelas IIB Blitar maupun pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait langkah penanganan kasus ini.
Pemberitaan akan diperbarui segera setelah keterangan resmi diterima.
Sumber : Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI)
(Red)






