- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Tegakkan Hukum dan Kebebasan Berpendapat, Iyan Baduy Desak Penyelidikan Transparan Kasus Dugaan Penculikan Koh Uun
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Isu dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa aktivis Koh Uun di Kabupaten Lebak, pasca penyampaian kritik publik, terus menjadi sorotan luas.
Menanggapi peristiwa tersebut, aktivis Serang Timur, Iyan Baduy, menyampaikan sikap dan pandangannya dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan hak asasi setiap warga negara.
Dalam pernyataannya, Iyan Baduy menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Hak ini diperkuat pula oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi yang sehat.
“Menyampaikan kritik yang membangun terhadap penyelenggara negara adalah hak dan kewajiban warga negara demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa berhak menghalangi, apalagi melakukan tindakan kekerasan atau penculikan hanya karena seseorang berbeda pandangan,” ujar Iyan Baduy, Minggu (19/07/2026).
Ia menekankan bahwa jika dugaan yang beredar terbukti benar, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat.
Tindakan penculikan dan penganiayaan secara tegas dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap kebebasan orang lain dan penganiayaan.
Hal ini juga sangat bertentangan dengan prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
“Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan demokrasi yang kita bangun bersama. Negara berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada setiap warganya, tanpa memandang siapa yang bersangkutan,” tegasnya.
Iyan juga mengapresiasi sikap hati-hati masyarakat yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, ia mendesak kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk segera membuka kran penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak memihak.
“Kami berharap Polres Lebak dapat bekerja secara optimal, mengumpulkan seluruh alat bukti, memeriksa saksi, dan mengungkap fakta yang sebenarnya. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun, karena kebenaran harus ditegakkan di atas segalanya. Siapa pun yang terbukti bersalah, harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Iyan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, namun tetap bersatu dalam mengawal proses hukum agar berjalan adil.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga, sehingga ruang demokrasi di Banten tetap terjaga aman dan damai bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan dalam peristiwa tersebut belum menyampaikan tanggapan resmi.
(Red)






