- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Aktivis Banten Soroti Jalan Nasional Berlubang, Diduga Renggut Nyawa Siswi SMKN di Lebak
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Aktivis Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan serius terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswi SMKN di Rangkasbitung.
Korban diduga terjatuh setelah menghindari jalan berlubang, lalu terlindas truk bermuatan panjang di ruas Jalan Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (6/2/2026).
Aktivis Banten, Raksa, meminta pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada pengemudi kendaraan.
“Saya minta kepolisian menindaklanjuti secara serius meninggalnya siswi SMK di Rangkasbitung yang diduga terjadi setelah menghindari jalan berlubang.
Tidak serta-merta kendaraan yang melintas harus disalahkan, tetapi kondisi jalan yang belum segera diperbaiki juga perlu diselidiki. Di mana tanggung jawab pemerintah, khususnya penyelenggara Jalan Nasional,” tegas Raksa, Senin (9/2/2026).
Ia menilai akar persoalan harus diusut secara menyeluruh karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Raksa juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.
“Saya pribadi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Namun penegakan hukum terkait jalan rusak harus ditegakkan dan dilakukan pendalaman secara transparan serta berkeadilan,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi kejadian merupakan jalan nasional sehingga Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) memiliki kewajiban melakukan perbaikan.
Ia merujuk Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, penyelenggara jalan juga wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak apabila belum dapat segera diperbaiki guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
Raksa menambahkan, Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan apabila kerusakan jalan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu pada jalan rusak dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
(Red)






