Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.

PEMRED : Iyan Baduy

27 Apr 2026, 18:46:33 WIB

Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.

Poto ilustrasi seorang PNS yang rangkap jabatan menjadi prangkat desa

SERANG - info Fakta news

Muncul sorotan tajam dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan, di mana seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif diduga nekat merangkap jabatan sebagai perangkat desa di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang berinisial (AW) tersebut diketahui masih tercatat sebagai ASN di instansi Kecamatan Cikande, namun juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Cikande, dalam waktu yang sudah cukup lama sampai saat ini masih mejabat.

Hal ini dinilai sangat mencederai prinsip tata pemerintahan yang baik dan jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Kasus ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum secara tegas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa- Pasal 29 huruf g: Kepala / perangkat Desa dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, atau jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

- Pasal 51: Perangkat Desa dilarang memiliki jabatan lain yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026- Aturan terbaru ini semakin memperjelas bahwa PNS yang diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Perangkat desa bukan merupakan bagian dari ASN pusat maupun daerah.

3. UU ASN dan Kode Etik PNS- Melarang ASN melakukan rangkap jabatan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga profesionalisme, dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang serta penggelembungan anggaran (double salary).

DAMPAK DAN TUNTUTAN MASYARAKAT

Masyarakat menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara karena potensi penerimaan ganda dari anggaran negara, tetapi juga menghambat kinerja pelayanan publik karena oknum tidak bisa bekerja maksimal di dua tempat sekaligus.

"Seharusnya ada pemisahan yang tegas. PNS fokus melayani di instansinya, perangkat desa fokus mengurus desa. Kalau digabung, itu pelanggaran hukum," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Cikande yang enggan disebutkan namanya.

TINDAKAN YANG DIMINTA

Merespons hal ini, berbagai pihak mendesak Bupati Serang segera turun tangan dan memerintahkan instansi terkait untuk segera bertindak :

1. BKPSDM / Inspektorat Daerah Kabupaten Serang : Segera melakukan verifikasi data dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.

2. Pemerintah Desa / Kecamatan Cikande : Mengevaluasi status kepegawaian dan mencabut SK pengangkatan jika terbukti melanggar aturan.

3. Sanksi : Jika terbukti bersalah, oknum dapat dikenakan sanksi administratif berat mulai dari teguran keras, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, serta kewajiban mengembalikan keuangan negara yang diterima secara tidak sah.

Hingga berita ini dirilis, pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

(Red)