- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Aktivis NHB Minta Aktivitas Galian Tanah Yang Diduga Ilegal Di Sajira, Ditindak Tegas.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Dua lokasi galian tanah yang berlokasi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak diduga tidak mengantongi ijin dan memicu keresahan warga sekitar.
Aktivitas galian C tersebut terletak didesa Paja lokasi milik H. Yuyu dengan Penggung jawab lapangan Doing dan Munir.
Dan lokasi galian lainnya terletak di kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya. Keberadaan dua lokasi galian C ini berdampak pada jalan desa yang menjadi licin mengingat saat ini sudah memasuki musim penghujan.
Kondisi jalan licin akibat hilir mudik nya truk pengikut tanah di keluhkan pengguna jalan dan warga setempat.
Aktivis dari NHB, yang menyoroti hal ini melakukan investigasi kelapangan dan konfirmasi ke pelaksana di proyek galian tersebut.
NHB berpendapat jika aktivitas galian C ini tidak mengantongi ijin, diduga melanggar ketentuan aturan yang ada dan harus di tindak tegas.
Tentu kegiatan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan ada dampak buruk yang akan di rasakan masyarakat.
"Kami meminta pihak terkait untuk transparan mengenai izin operasionalnya. Jika memang ilegal, harus segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan," ujar perwakilan Aktivis NHB.
Diakui tim aktivis NHB, saat melakukan konfirmasi ke pemerintah kecamatan Sajira ke Sat Pol PP kurang mendapat respon baik.
Padahal dalam konfirmasi tersebut bersama awak media, sikap arogan dan tidak beretika dalam komunikasi di tunjukan oknum petugas Pol PP.
Masyarakat berharap agar Pemkab Lebak beserta APH untuk segera melakukan kroscek kelapangan, guna memastikan aktivitas galian tersebut sudah menjalankan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga apabila di temukan adanya pelanggaran akan peraturan yang ada dapat di tindak sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana galian maupun instansi berwenang terkait dokumen legalitas yang sudah dimiliki
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
(HKZ)






