- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Dapur SPPG Maja Baru, Kab. Lebak Diduga Abaikan Ketentuan Pemasangan Plang.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Dermawan Mentari Mega, dengan penanggung jawab Imanudin Zaed, yang terletak di Kampung Cirompang, Desa Maja Baru, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak-Banten.
Diduga abaikan ketentuan yang ada, dengan tidak memasang plang SPPG seperti yang seharusnya dilaksanakan.
Pantauan awak media dilapangan pada Selasa, 3 Februari 2026, dibagian depan bangunan dapur tidak terpasang adanya plang SPPG.
Padahal dapur SPPG tersebut telah beroperasi sejak 3 Nopember 2025 lalu, dengan jumlah awal 2 Sekolah dengan 1.150 porsi dan saat ini sudah 12 Sekolah dengan 3.478 porsi
Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dan standar operasional yang ditetapkan, pemasangan identitas atau plang SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah wajib.
Plang tersebut menandakan bahwa dapur tersebut adalah unit resmi yang terdaftar dan memenuhi standar keamanan pangan.
Diketahui SPPG merupakan pusat layanan gizi resmi. Dapur yang beroperasi harus memenuhi persyaratan standar, termasuk identitas yang jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas
Selain plang nama, SPPG wajib memasang label batas waktu aman konsumsi pada setiap paket makanan yang keluar dari dapur.
Jika melihat plang yang harusnya terpasang dibagian depan gedung dapur saja dan bisa dilihat secara jelas oleh umum di abaikan, bagaimana dengan ketentuan lainnya.
Seperti di tegaskan bahwa SPPG wajib memasang label batas waktu aman konsumsi pada setiap paket makanan yang keluar dari dapur, diduga hal ini pun sudah barang tentu diabaikan.
Bagaimana pula dengan dokumen lainnya, tentu hal ini pun patut dipertanyakan kelengkapannya.
Setiap dapur SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan. Plang ini berfungsi sebagai penanda legalitas dan kepatuhan terhadap standar tersebut.
Dapur yang tidak memenuhi standar operasional, termasuk persyaratan legalitas, berisiko ditutup oleh pemerintah.
Padahal Pemerintah memperketat pengawasan dengan mengancam memotong insentif Rp6 juta per hari bagi dapur SPPG yang tidak memenuhi standar (SOP). Identitas dapur yang jelas diperlukan untuk memudahkan evaluasi total.
Sampai berita ini terbit masih diupayakan adanya klarifikasi yang diberikan pihak SPPG.
(Red)






