Dapur SPPG Maja Baru, Kab. Lebak Diduga Abaikan Ketentuan Pemasangan Plang.

PEMRED : Iyan Baduy

03 Feb 2026, 17:50:13 WIB

Dapur SPPG Maja Baru, Kab. Lebak  Diduga Abaikan Ketentuan Pemasangan Plang.

Bangunan dapur SPPG Yayasan Dermawan Mentari Mega di kampung Cirompang Maja, tidak pasang plang SPPG sebagaimana mestinya

LEBAK - info fakta news

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Dermawan Mentari Mega, dengan penanggung jawab Imanudin Zaed, yang terletak di Kampung Cirompang, Desa Maja Baru, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak-Banten.

Diduga abaikan ketentuan yang ada,  dengan tidak memasang plang SPPG seperti  yang seharusnya dilaksanakan.

Pantauan awak media dilapangan pada Selasa, 3 Februari 2026, dibagian depan bangunan dapur tidak terpasang adanya plang SPPG.

Padahal dapur SPPG tersebut telah beroperasi sejak 3 Nopember 2025 lalu, dengan jumlah awal 2 Sekolah dengan 1.150 porsi dan saat ini sudah 12 Sekolah dengan 3.478 porsi 

Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dan standar operasional yang ditetapkan, pemasangan identitas atau plang SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah wajib.

Plang tersebut menandakan bahwa dapur tersebut adalah unit resmi yang terdaftar dan memenuhi standar keamanan pangan. 

Diketahui SPPG merupakan pusat layanan gizi resmi. Dapur yang beroperasi harus memenuhi persyaratan standar, termasuk identitas yang jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas

Selain plang nama, SPPG wajib memasang label batas waktu aman konsumsi pada setiap paket makanan yang keluar dari dapur. 

Jika melihat plang yang harusnya terpasang dibagian depan gedung dapur saja dan bisa dilihat secara jelas oleh  umum di abaikan, bagaimana dengan ketentuan lainnya.

Seperti di tegaskan bahwa SPPG wajib memasang label batas waktu aman konsumsi pada setiap paket makanan yang keluar dari dapur, diduga hal ini pun sudah barang tentu diabaikan.

Bagaimana pula dengan dokumen lainnya, tentu hal ini pun patut dipertanyakan kelengkapannya.

Setiap dapur SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan. Plang ini berfungsi sebagai penanda legalitas dan kepatuhan terhadap standar tersebut.

Dapur yang tidak memenuhi standar operasional, termasuk persyaratan legalitas, berisiko ditutup oleh pemerintah.

Padahal Pemerintah memperketat pengawasan dengan mengancam memotong insentif Rp6 juta per hari bagi dapur SPPG yang tidak memenuhi standar (SOP). Identitas dapur yang jelas diperlukan untuk memudahkan evaluasi total.

Sampai berita ini terbit masih diupayakan adanya klarifikasi yang diberikan pihak SPPG.

(Red)