Diduga Ketua Kelompok PKH-BPNT Desa Luhurjaya, Lakukan Pemotongan Dana Bansos dan Teror Pada Anggota .

PEMRED : Iyan Baduy

02 Feb 2026, 22:41:15 WIB

Diduga Ketua Kelompok PKH-BPNT Desa Luhurjaya, Lakukan Pemotongan Dana Bansos dan Teror Pada Anggota .

LEBAK - info fakta news

Kelompok PKH-BPNT Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, keluhkan sikap Ketua Kelompok yang di anggap sudah merugikan anggota penerima bantuan.

Hal tersebut bermula dugaan adanya pemotongan bantuan sosial yang diterima kelompok tersebut yang dilakukan ketua kelompok.

Menurut salah satu anggota yang identitasnya tidak bersedia di publikasikan, pada awak media mengatakan.

Ketua Kelompok PKH-BPNT diduga tidak hanya melakukan pemotongan bantuan, tetapi kerap kali melakukan teror terhadap anggota yang berani bersuara.

Yang kesemua Anggota merupakan masyarakat miskin, yang seharusnya di bantu dan dilindungi 

Adapun pemotongan bantuan tersebut dilakukan oknum ketua kelompok dengan cara penguasaan ATM yang seharusnya dipegang oleh masing-masing anggota penerima bantuan.

Tentunya perbuatan yang dilakukan ketua kelompok melakukan pemotongan bantuan sosial dari anggotanya.

Melanggar Permensos Nomor 1 Tahun 2019, dapat disebut sebagai bentuk perampasan hak yang sistematis.

“Banyak dari kita yang menangis diam-diam. Kita butuh uang itu untuk makan dan sekolah anak, tapi dipotong begitu saja. Kalau kita bilang tidak setuju, dia bilang nanti kita tidak akan dapat bantuan lagi dan bahkan akan dianggap tidak layak,” ucap salah satu anggota kelompok 

Diketahui berdasarkan informasi dan data yang didapat dilapangan, terdapat sekitar 500 KPM yang menjadi korban praktik ini. 

Jika setiap KPM dirampok rata-rata Rp.200 ribu rupiah per bulan, maka dalam setahun saja kerugian yang diterima masyarakat mencapai Rp120 juta. 

Sedangkan untuk BLTS Kesra, dengan jumlah yang sama, kerugiannya mencapai Rp150 juta.

Atas kejadian ini warga meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti dengan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku 

Selain diproses secara hukum, oknum ketua kelompok tersebut harus diberikan sanksi dengan mencopot dari jabatan Oknum Ketua Kelompok PKH–BPNT Desa Luhurjaya.

Serta tidak lagi memberikan tugas mengurus program bantuan sosial serupa di Desa.

(HKZ)