- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Diduga Ketua Kelompok PKH-BPNT Desa Luhurjaya, Lakukan Pemotongan Dana Bansos dan Teror Pada Anggota .
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Kelompok PKH-BPNT Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, keluhkan sikap Ketua Kelompok yang di anggap sudah merugikan anggota penerima bantuan.
Hal tersebut bermula dugaan adanya pemotongan bantuan sosial yang diterima kelompok tersebut yang dilakukan ketua kelompok.
Menurut salah satu anggota yang identitasnya tidak bersedia di publikasikan, pada awak media mengatakan.
Ketua Kelompok PKH-BPNT diduga tidak hanya melakukan pemotongan bantuan, tetapi kerap kali melakukan teror terhadap anggota yang berani bersuara.
Yang kesemua Anggota merupakan masyarakat miskin, yang seharusnya di bantu dan dilindungi
Adapun pemotongan bantuan tersebut dilakukan oknum ketua kelompok dengan cara penguasaan ATM yang seharusnya dipegang oleh masing-masing anggota penerima bantuan.
Tentunya perbuatan yang dilakukan ketua kelompok melakukan pemotongan bantuan sosial dari anggotanya.
Melanggar Permensos Nomor 1 Tahun 2019, dapat disebut sebagai bentuk perampasan hak yang sistematis.
“Banyak dari kita yang menangis diam-diam. Kita butuh uang itu untuk makan dan sekolah anak, tapi dipotong begitu saja. Kalau kita bilang tidak setuju, dia bilang nanti kita tidak akan dapat bantuan lagi dan bahkan akan dianggap tidak layak,” ucap salah satu anggota kelompok
Diketahui berdasarkan informasi dan data yang didapat dilapangan, terdapat sekitar 500 KPM yang menjadi korban praktik ini.
Jika setiap KPM dirampok rata-rata Rp.200 ribu rupiah per bulan, maka dalam setahun saja kerugian yang diterima masyarakat mencapai Rp120 juta.
Sedangkan untuk BLTS Kesra, dengan jumlah yang sama, kerugiannya mencapai Rp150 juta.
Atas kejadian ini warga meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti dengan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku
Selain diproses secara hukum, oknum ketua kelompok tersebut harus diberikan sanksi dengan mencopot dari jabatan Oknum Ketua Kelompok PKH–BPNT Desa Luhurjaya.
Serta tidak lagi memberikan tugas mengurus program bantuan sosial serupa di Desa.
(HKZ)






