- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Diduga Ketua Kelompok PKH-BPNT Desa Luhurjaya, Lakukan Pemotongan Dana Bansos dan Teror Pada Anggota .
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Kelompok PKH-BPNT Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, keluhkan sikap Ketua Kelompok yang di anggap sudah merugikan anggota penerima bantuan.
Hal tersebut bermula dugaan adanya pemotongan bantuan sosial yang diterima kelompok tersebut yang dilakukan ketua kelompok.
Menurut salah satu anggota yang identitasnya tidak bersedia di publikasikan, pada awak media mengatakan.
Ketua Kelompok PKH-BPNT diduga tidak hanya melakukan pemotongan bantuan, tetapi kerap kali melakukan teror terhadap anggota yang berani bersuara.
Yang kesemua Anggota merupakan masyarakat miskin, yang seharusnya di bantu dan dilindungi
Adapun pemotongan bantuan tersebut dilakukan oknum ketua kelompok dengan cara penguasaan ATM yang seharusnya dipegang oleh masing-masing anggota penerima bantuan.
Tentunya perbuatan yang dilakukan ketua kelompok melakukan pemotongan bantuan sosial dari anggotanya.
Melanggar Permensos Nomor 1 Tahun 2019, dapat disebut sebagai bentuk perampasan hak yang sistematis.
“Banyak dari kita yang menangis diam-diam. Kita butuh uang itu untuk makan dan sekolah anak, tapi dipotong begitu saja. Kalau kita bilang tidak setuju, dia bilang nanti kita tidak akan dapat bantuan lagi dan bahkan akan dianggap tidak layak,” ucap salah satu anggota kelompok
Diketahui berdasarkan informasi dan data yang didapat dilapangan, terdapat sekitar 500 KPM yang menjadi korban praktik ini.
Jika setiap KPM dirampok rata-rata Rp.200 ribu rupiah per bulan, maka dalam setahun saja kerugian yang diterima masyarakat mencapai Rp120 juta.
Sedangkan untuk BLTS Kesra, dengan jumlah yang sama, kerugiannya mencapai Rp150 juta.
Atas kejadian ini warga meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti dengan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku
Selain diproses secara hukum, oknum ketua kelompok tersebut harus diberikan sanksi dengan mencopot dari jabatan Oknum Ketua Kelompok PKH–BPNT Desa Luhurjaya.
Serta tidak lagi memberikan tugas mengurus program bantuan sosial serupa di Desa.
(HKZ)






