- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Diduga Manipulasi Dokumen, Kepemilikan Tanah Warga Haurgajrug Beralih ke PT Kurma
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Dugaan manipulasi data dan dokumen terkait penjualan tanah warga Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, telah muncul setelah sejumlah tanah masyarakat dinyatakan telah berubah status kepemilikan menjadi milik PT Kurma Masyarakat.
Dugaan ini dikaitkan dengan potensi pemanfaatan yang tidak tepat terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum tertentu.
Berdasarkan penelusuran, pemerintah desa mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses perubahan kepemilikan tanah warga yang akhirnya tercatat dalam sertifikat atas nama perusahaan tersebut.
Kepala desa dan sekretaris desa Haurgajrug menyatakan adanya kejanggalan dalam proses administrasi yang berlangsung di lapangan.
Ketika dilakukan konfirmasi pada Senin (23/2/2026), kepala desa tidak berada di kantor desa karena sedang mengantar warga yang sakit. Klarifikasi selanjutnya diberikan melalui pertemuan dengan awak media di kediaman kepala desa.
Pihak pemerintah desa menduga terdapat manipulasi data dan tanda tangan dalam proses administrasi tanah masyarakat. Isu ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, mengingat menyangkut hak kepemilikan lahan yang menjadi sumber ekonomi bagi mereka.
Secara hukum, penyerobotan tanah merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata. Beberapa aturan yang dapat menjadi dasar hukum antara lain Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
(HKZ)






