- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Diduga Oknum Perangkat Desa Sukatani Pungli Administrasi Kependudukan
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – info fakta news
Seorang oknum perangkat Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan, khususnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran.
Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah warga Desa Sukatani yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut keterangan warga, praktik pungutan tersebut sudah cukup lama terjadi dan dinilai sangat memberatkan masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial.
“Pengurusan KTP dan akta kelahiran seharusnya gratis sesuai aturan, tapi kenyataannya masih diminta sejumlah uang oleh oknum tertentu,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Mereka meminta agar Inspektorat Kabupaten Lebak segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat desa yang diduga terlibat.
“Kami minta ini jadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Inspektorat harus turun dan memeriksa agar jelas dan transparan,” tegas warga lainnya.
Sebagaimana diketahui, pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran tidak dipungut biaya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terbukti terjadi pungutan liar, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sukatani maupun pihak Kecamatan Wanasalam terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
(Red)






