Diduga Oknum Sekdes di Lebak, Lakukan Pungli, Dengan Dalih Pembuatan SPPT.

PEMRED : Iyan Baduy

22 Jul 2025, 09:19:24 WIB

Diduga Oknum Sekdes di Lebak,  Lakukan Pungli, Dengan Dalih Pembuatan SPPT.

Poto ilustrasi perangkat desa

LEBAK - info fakta news

Warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, keluhkan adanya pungutan untuk pembuatan SPPT tanah.

Pungutan tersebut diminta pada warga dengan dalih untuk biaya pembuatan SPPT yang diduga dilakukan Sekretaris Desa.

Menurut warga pada awak media mengatakan setiap wajib pajak yang akan membuat SPPT dikenakan biaya sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per satu SPPT.

Namun setelah dua tahun menunggu  warga tak kunjung menerima SPPT yang diurus oknum sekdes, bahkan ketika ditanyakan pun tidak ada jawaban yang pasti.  

Ironisnya warga yang menempati sementara tanah yang berstatus tanah milik kehutanan pun tetap dimintai untuk membuat SPPT dan dikenakan biaya untuk pembuatannya.

Padahal status tanah kehutanan adalah tanah milik negara bukan milik perorangan atau tanah adat.

Warga menduga pembuatan SPPT yang di lakukan sekdes dengan meminta biaya pembuatan, hanya akal-akalan semata.

Warga berharap SPPT tanah yang sedang proses pembuatan segera bisa diberikan.

Saat dikonfirmasi sekretaris Desa Pasir Nangka, terkait adanya keluhan warga dalam proses pembuatan SPPT yang dikenakan biaya, bungkam dan tidak berikan jawaban sepatah katapun.

Sementara Pemerintah Kecamatan Muncang saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini, menjelaskan bahwa untuk saat ini tidak ada program apapun terkait pemutahiran data tanah.

Atas permasalahan ini warga berharap agar Dinas terkait serta aparat penegak hukum segera turun kelapangan.

Serta memproses oknum sekdes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Red)