- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Diduga Tak Berizin, Stock File Batu Bara di Sepadan Pantai Desa Panjaungan Luput dari Perhatian Pemerintah
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta News
Keberadaan stock file batu bara yang berada di sepanjang jalan wilayah Sepadan Panti, Desa Panjaungan, Kabupaten Lebak, diduga luput dari perhatian pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan batu bara tersebut berada tidak jauh dari akses jalan umum. Pengguna jalan menilai keberadaan stock file tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, seperti debu dan potensi pencemaran, terutama saat musim kemarau maupun musim hujan.stock file berada disepadan pantai jalan nasional Malingping - Bayah tepatnya desa panjaungan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.26/02/2026.
Selain itu, stock file batu bara di Desa Panjaungan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait
Masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup.
Sejumlah pemilik stock file yang berada di wilayah sepadan pantai, di antaranya USP, BJL, KLY, SLH, serta beberapa pemilik lainnya, menjadi sorotan publik.
Aktivitas penumpukan material tersebut diduga berada di kawasan yang semestinya dilindungi dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha tanpa izin resmi.
Masyarakat maupun pengguna jalan meminta pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi berwenang, segera melakukan pengecekan lapangan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
Pasalnya, keberadaan stock file di area sepadan pantai berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir serta mengganggu akses masyarakat.
Dikonfirmasi salah satu pengguna jalan menyampaikan keluhannya terkait adanya aktivitas yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara.
“Saya selaku pengguna jalan sangat khawatir dengan adanya aktivitas tersebut, sebab keluar masuk kendaraan tidak teratur dan banyak pecahan batu bara yang berserakan di badan jalan. Kondisi ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua,” ujarnya.
Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas jika tidak segera ditertibkan. Ia berharap pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban agar keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.memperhatikan aspek keselamatan, termasuk pengaturan lalu lintas kendaraan dan pembersihan material yang tercecer di jalan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan masih menggali keterangan resmi dari pihak pengelola stock file maupun instansi terkait mengenai legalitas dan izin operasional lokasi tersebut.
Penggunaan jalan berharap adanya tindakan tegas dan transparan dari pemerintah guna memastikan aktivitas usaha yang berjalan di wilayahnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
(HKZ)






