Dugaan Mafia Tanah, Kepemilikan Lahan 38 Warga Haurgajrug Beralih ke PT Kurma, Pemdes Dinilai Enggan Melapor

PEMRED : Iyan Baduy

06 Mar 2026, 04:47:16 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Kepemilikan Lahan 38 Warga Haurgajrug Beralih ke PT Kurma, Pemdes Dinilai Enggan Melapor

LEBAK - info Fakta news

Dugaan manipulasi data dan dokumen terkait penjualan tanah warga di Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, mencuat setelah sejumlah lahan milik masyarakat diketahui telah berubah status kepemilikan menjadi milik PT Kurma. 

Perubahan status tersebut diduga berkaitan dengan pemanfaatan yang tidak semestinya terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum tertentu.

Berdasarkan penelusuran awak media bersama aktivis, pemerintah desa mengaku tidak mengetahui secara pasti proses perubahan kepemilikan tanah warga yang akhirnya tercatat dalam sertifikat atas nama perusahaan tersebut. 

Kepala Desa dan Sekretaris Desa Haurgajrug bahkan mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan prosedur penerbitan dokumen tanah tersebut.

Saat awak media melakukan konfirmasi pada Senin (23/2/2026), Kepala Desa Haurgajrug tidak berada di kantor desa karena sedang mengantar warga yang sakit. Klarifikasi kemudian diberikan dua hari setelahnya melalui pertemuan dengan awak media di kediaman kepala desa.

Dalam keterangannya, pihak pemerintah desa menduga terdapat manipulasi data serta dugaan pemalsuan tanda tangan warga pemilik lahan dalam proses administrasi tanah yang berada di Blok Cerewed dan Blok Sinawing. 

Dugaan tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat, karena menyangkut hak kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. Diperkirakan sedikitnya 38 warga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Meski dugaan praktik mafia tanah menguat, sikap pemerintah desa yang hingga kini belum melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum juga menjadi sorotan publik. 

Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemerintah desa Haurgajrug yang dinilai terkesan enggan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Aktivis Lebak Banten, Bastian Mazazi selaku Sekretaris Jenderal Naga Harapan Bangsa, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa secara hukum penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

"Penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan manipulasi dokumen dan kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. 

Kasus ini diharapkan dapat segera diusut secara transparan agar hak-hak warga Desa Haurgajrug dapat terlindungi dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

(HKZ)