Iming-Iming Uang Rp 10 Ribu, Lansia 60 Tahun Perkosa Anak Dibawah Umur, Di Toilet Masjid.

PEMRED : Iyan Baduy

04 Jun 2026, 20:42:09 WIB

Iming-Iming Uang Rp 10 Ribu, Lansia 60 Tahun Perkosa Anak Dibawah Umur, Di Toilet Masjid.

UM (60) Terduga Pelaku Pencabulan anak di bawah umur, di Tunjung Teja, Serang

SERANG – info Fakta news

Sebuah perbuatan keji dan melenceng jauh dari nilai kemanusiaan dan agama mengguncang warga Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. 

Seorang pria lanjut usia berinisial UM (60) dengan tega melancarkan aksi pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri, seorang anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun. 

Ironisnya, tindakan bejat itu dilakukan di tempat yang seharusnya suci dan dijaga kesakralannya, yakni di dalam kamar kecil Masjid setempat.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada malam Jumat, 15 Mei 2026. 

Pelaku dan korban diketahui bertetangga cukup dekat, rumah korban letaknya bersampingan dengan bangunan masjid, sedangkan kediaman pelaku berada tepat di seberang jalan.

"Hubungan keduanya adalah tetangga dekat. Pada malam kejadian, selepas salat Isya, korban sedang duduk sendirian di teras rumahnya. Melihat situasi itu, pelaku yang tergerak nafsu bejatnya segera menghampiri dan memanggil korban," ungkap Kapolres saat memberikan keterangan pada Kamis (4/6/2026), didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Kurniady ES.

Demi memuluskan niat jahatnya, UM menggunakan cara licik dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang sebesar Rp10.000. Karena tergoda bujukan tersebut, korban bersedia diajak masuk ke dalam toilet masjid yang saat itu sepi, sempit, dan remang-remang.

Begitu berada di dalam dan pintu dikunci rapat, pelaku tak lagi mampu menahan hawa nafsunya. Aksi kekerasan seksual pun terjadi. Bermula dari mencium pipi korban, pelaku kemudian secara paksa dan kasar menyetubuhi anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu.

Namun, perbuatan terkutuk itu tidak berlangsung lama. Seorang warga yang kebetulan hendak menggunakan fasilitas masjid tersebut menjadi curiga saat mendengar suara-suara mencurigakan dari balik pintu toilet yang terkunci.

"Warga tersebut langsung merasa ada yang tidak beres dan berulang kali menggedor pintu agar dibukakan. Merasa ketahuan dan panik, pelaku pun segera melarikan diri begitu pintu terbuka, meninggalkan korban yang dalam keadaan syok dan ketakutan," jelas Andri.

Korban yang trauma kemudian dibawa pulang oleh warga. Melihat kondisi anaknya yang tidak wajar, orang tua korban segera melakukan pendekatan. Di bawah pertanyaan orang tuanya, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah diperkosa oleh tetangganya sendiri.

Mendengar pengakuan yang menyayat hati tersebut, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang. Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan medis atau visum et repertum terhadap korban.

"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban. Hal ini secara nyata menguatkan dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana persetubuhan," tegas Kapolres.

Menangani kasus kekerasan terhadap anak ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman, bekerja keras melacak keberadaan pelaku yang sempat menghilang.

Berdasarkan jejak yang terungkap, tim pelacak akhirnya menemukan bahwa UM ternyata bersembunyi di kediaman salah satu anaknya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Pada Selasa, 2 Juni 2026, petugas pun berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.

Saat diperiksa secara intensif di Markas Polres Serang, UM akhirnya luluh dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku tindakannya itu semata-mata didorong oleh nafsu syahwat yang tak terbendung saat melihat korban sendirian, tanpa ada motif dendam atau masalah pribadi lainnya.

Atas perbuatan biadabnya itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, yang ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena korbannya adalah anak di bawah umur. 

Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

(Red)