- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Kepsek SDN 5 Pasir Bungur,Memberikan Jawaban Singkat Disoal Penggunaan Dana BOS
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Kepala Sekolah SDN 5 Pasir Bungur memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SDN 5 Pasir Bungur,Desa Pasirbungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.(15/02/2026)
Konfirmasi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur penggunaan dana BOS harus sesuai dengan komponen pembiayaan yang telah ditetapkan serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Pembiayaan operasional lainnya sesuai komponen yang diatur. Penggunaan dana wajib sesuai dengan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap badan publik.
Menyediakan informasi publik secara berkala
Mengumumkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Memberikan akses informasi kepada pihak yang membutuhkan sesuai prosedur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menegaskan kewajiban pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pendidikan secara terbuka..
Saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp terkait penggunaan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana,.
Kepala Sekolah"Romnah"menjawab singkat,"Maaf itu bukan Ranahnya 🙏🙏🙏.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai keterbukaan informasi publik yang dimaksud serta keterkaitannya dengan penggunaan anggaran pemeliharaan yang bersumber dari dana BOS. Pasalnya, dalam regulasi yang berlaku, penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan harus dilakukan terhadap aset yang sah dan tercatat sebagai bagian dari sarana dan prasarana sekolah.
Diharapkan pihak sekolah dapat memberikan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Heru)






