- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Keputusan Lembaga Adat Tegaskan Wisatawan Mancanegara, Dilarang Kunjungi Kampung Baduy Dalam Dan Gajebo
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Sesuai keputusan Lembaga adat baduy pada Selasa 7 Oktober 2025, wisatawan mancanegara dilarang mengunjungi pedalaman suku Baduy dalam dan kampung Gajebo.
Hal ini disampaikan Medi selaku Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar, Kabupaten Lebak, Banten.
Saat di hubungi awak media di Rangkas Bitung, Lebak
Medi mengatakan, berdasarkan keputusan lembaga adat bahwa Kampung Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik.
" Sedari dulu sampai saat ini dilarang dikunjungi Wisatawan mancanegara dari negara manapun ".
Begitu pun Kampung Gajebo sebab di kampung ini terdapat rumah lembaga adat dan lokasinya berbatasan dengan Baduy dalam.
Dikatakannya, sebelumnya kampung Gajebo dibuka untuk wisatawan mancanegara, namun saat ini tidak lagi.
Larang untuk wisatawan mancanegara berkunjung ke tempat ini karena adat rumah lembaga adat yang tidak boleh kena jepretan kamera.
" Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan agar wisatawan mancanegara tidak memasuki tempat tersebut dan mematuhi keputusan Lembaga adat ".
Di katakan Medi, wisatawan mancanegara diperbolehkan berkunjung ke kampung Baduy luar yang terdapat 61 kampung di pemukiman hak ulayat adat.
Diantara kampung Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, Kadu Ketug dan lainnya.
Namun wisatawan mancanegara pun dilarang menggunakan pemandu dari luar Baduy, hal ini karena tidak memahami terkait larangan lembaga adat.
Sementara Kepala Desa Kanekes Jaro Oom, mengatakan, pihaknya sudah membahas dalam rapat adat bersama ketua adat setempat.
Hasil rapat diantaranya membuat surat pemberitahuan atau edaran terkait keputusan Lembaga adat tentang larang masuk bagi wisatawan mancanegara.
Ka kampung Baduy dalam dan kampung Gajebo, dan hal ini agar dipatuhi wisatawan mancanegara.
Terpisah, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan.
Pihaknya tidak mempersalahkan terkait hal ini kalau memang itu sudah menjadi keputusan Lembaga adat baduy.
Bahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wisatawan dari mancanegara.
“Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Baduy dan harus dipatuhi,” kata Farid.
(Yan)






