- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
King Naga: Jika Hukum Diam, Maka Intimidasi Akan Jadi Tradisi
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
King Naga mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh aparat pengawas dan penegak hukum terkait dugaan kasus intimidasi yang dilakukan oknum Kepala Desa Luhurjaya.
Ia menyoroti bahwa masalah ini tidak hanya menyangkut satu kasus saja, tetapi memiliki implikasi yang luas bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat di tingkat desa.
Menurutnya, sikap pasif atau kurang tanggap terhadap peristiwa ini berpotensi menimbulkan konsekuensi berbahaya.
Tatanan hukum yang seharusnya menjadi landasan keadilan bisa tercoreng jika tindakan yang dianggap menyalahgunakan kekuasaan tidak mendapatkan tanggapan yang tepat dari pihak berwenang.
"Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), semua warga negara sama di mata hukum dan pemerintahan, tidak ada yang kebal hukum," ujarnya. Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan ini adalah pondasi utama dari sistem hukum Indonesia.
Sementara itu, lanjut King Naga, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak kepastian hukum dan perlakuan sama di hadapan hukum bagi setiap orang. "Tidak ada pejabat, termasuk Kepala Desa, yang boleh berada di luar naungan hukum," katanya.
Ia juga mengingatkan tentang amanat konstitusi yang mengatur peran desa. Sesuai UUD 1945 Pasal 18 ayat (7), desa memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun hal tersebut harus tetap dalam koridor hukum dan dengan tujuan utama melindungi hak dan kepentingan warganya.
Pembiaran terhadap kasus seperti ini, katanya, tidak hanya merugikan korban secara pribadi. Dampaknya akan lebih luas karena bisa melahirkan preseden buruk yang berpotensi ditiru di desa-desa lain di seluruh wilayah.
"Kalau kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindakan klarifikasi dan penegakan hukum yang tepat, maka tindakan intimidasi akan secara perlahan dianggap sebagai hal biasa dan diterima masyarakat," jelas King Naga dengan nada khawatir.
Akibatnya, lanjutnya, para Kepala Desa di berbagai tempat akan merasa seolah-olah mereka kebal hukum. Sementara rakyat akan semakin terjebak dalam rasa takut dan tidak berdaya untuk menyuarakan hak-haknya, sehingga menghambat perkembangan demokrasi di tingkat akar rumput.
Dari sisi pidana, King Naga menjelaskan bahwa dugaan intimidasi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. KUHP Pasal 335 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengancam orang lain dengan kekerasan dapat dihukum penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda.
Jika tindakan tersebut dianggap sebagai penghasutan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, bisa juga merujuk pada KUHP Pasal 160. Ketentuan ini dapat mengakibatkan pidana hingga enam tahun penjara tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Selain aspek pidana, ia juga menyebutkan peraturan yang mengatur perilaku pejabat publik. Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jelas tertulis bahwa pejabat publik wajib bersikap ramah, terbuka, dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara. "Sikap arogan dan menindas yang terjadi jelas melanggar ketentuan ini," tegasnya.
Selain itu, King Naga juga mendesak beberapa institusi terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Di antaranya adalah Inspektorat daerah yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah daerah.
Ia juga menunjuk pada peran Dinas Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (DPMD) yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan pemerintahan desa. "Institusi ini harus aktif dalam menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Tidak hanya itu, King Naga juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran aparat penegak hukum diminta Segera Turun langsung,Mulai dari kepolisian yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran hukum hingga kejaksaan yang akan menangani proses peradilan jika ditemukan unsur pelanggaran.
"Jangan tunggu hingga korban kasus penyalahgunaan kekuasaan seperti ini bertambah jumlahnya," tegasnya dengan penuh determinasi. Ia juga mengingatkan agar tidak sampai masalah yang awalnya bisa diselesaikan dengan baik berkembang menjadi konflik sosial yang meledak dan sulit dikendalikan.
"Negara harus menunjukkan keberadaannya secara nyata dan bertindak segera untuk menjaga keadilan serta melindungi rakyatnya. Hanya dengan demikian, kita bisa mencegah agar intimidasi tidak menjadi tradisi yang merusak tatanan masyarakat kita," pungkas King Naga.
(Heru Kz)






