- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa,
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Diduga pihak pembeli telah melanggar perjanjian kesepakatan bersama yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak di tingkat desa.
Pelanggaran tersebut menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan dari pihak terkait, karena dinilai tidak menghormati hasil musyawarah yang telah ditetapkan bersama.
Terkait dugaan gugatan atas tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan, perlu disampaikan bahwa permasalahan ini muncul akibat adanya pelanggaran perjanjian oleh pihak pembeli.
Perjanjian yang telah dibuat seharusnya menjadi pedoman dan mengikat kedua belah pihak untuk menjaga komitmen serta menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari, warga kp gunung bongkok desa gunung Wangun kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi Banten 06/04/2026.
Pihak pertama, atas nama Rani, diduga telah melanggar perjanjian yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan keberatan dari pihak terkait karena tidak sesuai dengan komitmen yang telah dibuat.
Selain itu, pihak Rani juga diduga telah mencoreng citra perangkat Desa Gunung Wangun melalui tindakan maupun pernyataan yang dinilai merugikan nama baik seseorang.
Dalam surat pernyataan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menggunakan atau memanfaatkan tanah yang menjadi objek sengketa sampai adanya ketentuan hukum yang berkekuatan tetap, baik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun dari pengadilan.
Apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar kesepakatan tersebut, maka pihak yang melanggar siap dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Ruswandi, selaku perangkat desa gunung Wangun,menyatakan keberatannya atas adanya tuduhan gugatan tersebut. Menurutnya, pihak pembeli, yakni keluarga Rani, justru diduga telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Atas dasar itu, Ruswandi menegaskan akan menempuh langkah sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama, guna menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(HKZ)






