Polres Lebak Press Conference, Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciberang

PEMRED : Iyan Baduy

10 Jul 2025, 18:54:50 WIB

Polres Lebak Press Conference, Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciberang

LEBAK - info fakta news

Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung berhasil ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciberang beberapa hari lalu.

Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo,SE,MM. Dalam press Conferencenya di Loby Mapolres Lebak. Kamis (10/7/2025).

Turut hadir  Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan,.SH, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Limbong,SH, Kanit Krimum Ipda Sutrisno, SH, MH, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH mengatakan,
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung telah berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi berjenis laki laki di Sungai Ciberang pada Kamis 12 Juni 2025.

Berawal dari Penemuan Mayat Bayi tersebut Kami melaksanakan Penyelidikan dan kami berhasil menemukan Identitas orang tua bayi tersebut yaitu ER (19).

Setelah melakukan interogasi ER mengakui telah melahirkan bayi di RSUD Adjidarmo.

Namun ER di rawat di RSUD tersebut bukan karena melahirkan tapi sakit dibagian dada.

Menurut pengakuannya ER melahirkan sendiri tanpa bantuan medis serta tidak diketahui oleh pihak Rumah Sakit.

Zaki katakan telah menetapkan dua orang Tersangka yaitu U (49) Ibu Rumah Tangga berperan memasukan Bayi kedalam plastik hitam dan membuang bayi tersebut di Selokan sebelah kanan pintu keluar RSUD yang mengalir ke Sungai Ciberang.

Sedangkan ER (19) berperan membungkus bayi tersebut menggunakan selimut dan diserahkan ke Sdri U serta membiarkan pada saat bayi tersebut dimasukan ke kantong kresek hitam.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum, Screen Shoot Chattingan antara Anak Korban dengan Tersangka, 1 (satu) buah dress kaos lengan pendek warna abu – abu hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 6 warna hijau beserta Simcard XL dengan No. HP : 083134639585 dan Simcard 3.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp. 3.000.000.000.

Pasal 340 KUH PIDANA diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup
Pasal 338 KUH PIDANA diancam pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun penjara, Pasal 77B UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 5 Tahun
Pasal 306 KUH PIDANA diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 Tahun 6 Bulan, pungkasnya.

(Red)