- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Sejumlah Elemen Masyarakat Meminta Pihak APH Untuk Segera Menindak Tegas Oknum Penambang Batu Bara Yang Beraktivitas di Blok Cinunggul.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Blok Cinunggul kembali menjadi sorotan. Tiga orang yang diketahui berinisial Itang, Sukanta, dan Dede diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lahan milik Perum Perhutani.lokasi blok cinunggul desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 27/02/2026.
Ketiga oknum tersebut diketahui berinisial Dede, Itang, dan Sukanta. Mereka diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat menilai, aktivitas penambangan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan memproses secara hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga telah merusak kawasan hutan produksi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk kerusakan vegetasi serta perubahan kontur tanah. Selain melanggar aturan kehutanan, kegiatan tambang ilegal juga dinilai merugikan negara dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Kami meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Banten, bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga juga berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
Kami minta pihak Polda Banten untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap ketiga terduga pelaku serta menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih luas di kemudian hari.tutupnya.
(HKZ)






