- Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan"
- Dugaan Kegagalan Kopsyah Rabani Memenuhi Kewajiban Terhadap Anggota dan Karyawan.
- Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Warga Asal Aceh Edarkan Obat Tanpa Ijin Edar, Di Hajar Warga di Lebak.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Viral seorang pria diduga pengedar obat tanpa ijin edar, menjadi sasaran kemarahan Kemarahan disertai pemukulan yang dilakukan oleh beberapa warga Kampung Kaungcaniran RT 09 RW 03, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Pria bernama Rinaldi alias Marko alias Jangkung Bin Irham Abdullah, diduga pemasok atau pengedar obat jenis Tramadol dan Heximer tanpa ijin edar.
Marko merupakan warga asal Aceh, dan sudah beristriksn warga setempat serta berdomisili di Kampung Kaungcaniran sekitar setahun yang lalu.
Hal ini berawal adanya pengakuan dari dua orang yakni Junaedi alias Jalu (Bandar) dan Madrotul alias Opung (Kurir) pada Kamis, 20 Maret 2025 bertempat di Aula Masjid Al Magfiroh Kampung Kaungcaniran, saat diminta penjelasan oleh warga.
Keduacorang tersebut mengaku bagwa mendapatkan obat tanpa ijin edar jenis Tramadol dan Heximer tersebut dari Saudara Rinaldi alias Marko.
Obat tanpa ijin edar Tramadol dan Heximer, ia jual kepada warga yang kebanyakan pembelinya masih kalangan remaja putra dan putri di wilayah Kampung Kaungcaniran dan sekitarnya.
Dengan adanya penjualan obat-obatan terlarang tersebut membuat geram warga Kampung Kaungcaniran, kemudian masyarakat sekitar pun sudah melakukan upaya pencegahan namun tidak digubris.
Sehingga pada akhirnya kemarahan warga memuncak dan melakukan pemukulan kepada Saudara Rinaldi alias Marko.
(Red)






