- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa 2024, 28 Kades Di Tangerang Ditangkap APH.
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG - info fakta news
Sebanyak 28 oknum Kepala Desa yang berasal dari 13 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga terlibat dalam penggandaan dana desa tahun anggaran 2024.
Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari media dan LSM yang melakukan investigasi terkait hal tersebut. Kamis (20/03/2025).
Kecamatan Teluknaga terlihat menjadi salah satu kecamatan yang paling kompak dalam kasus ini, di mana seluruh desa di kecamatan tersebut dilaporkan menerima penggandaan dana desa. Hal ini memunculkan dugaan adanya tidak transparan dari pihak Aparat Penegak Hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan dari beberapa sumber yang merupakan aktivis yang namanya tidak bersedia dipublikasikan, menyebutkan bahwa sebagian oknum Kepala Desa telah mengembalikan dana yang digandakan tersebut.
Namun anehnya, pengembalian dana tersebut dilakukan setelah adanya proyek yang diduga tidak sesuai dengan RAB, sehingga kewajiban pengembalian dana muncul dalam waktu 30 hari setelah temuan Inspektorat.
Menurut sumber tersebut, pengembalian dana ini tidak bisa dikategorikan sebagai pengembalian dana yang sah, karena tidak ada RAB atau proyek yang terkait.
Sebelumnya, isu mengenai penggandaan dana desa ini sudah dilaporkan oleh lebih dari 40 media online, namun pihak APH terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.
Seorang warga yang juga enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pengembalian dana yang dilakukan tidak dapat disebut sebagai pengembalian, karena tidak ada proyek yang sesuai dengan RAB yang seharusnya ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi media melalui surat tertanggal 17 Maret 2025, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang belum memberikan respon terhadap surat tersebut.
Awak media pun telah mencoba menghubungi Camat Teluknaga melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapat respon.
Dugaan adanya penggandaan dana desa ini sengaja ditutupi. Dari 28 desa yang terlibat, hanya dua operator desa yang ditahan, sementara sisanya hilang begitu saja.
Diketahui bagwa, kasus ini menunjukkan kejanggalan yang sangat mencolok, karena dari 28 desa yang terlibat, hanya beberapa orang yang ditahan sementara yang lainnya bebas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan akan melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas salah satu sumber saat ditemui awak media
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah mengundang 13 Camat, 28 Kepala Desa, dan operator Siskeudes se-Kabupaten Tangerang yang diduga terlibat dalam penggandaan dana desa tahun anggaran 2024.
Namun, hasil dari undangan tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus ini seolah diperlakukan secara abu-abu.
Dilansir dari Pikiran Rakyat Tangerang Kota (13/3/2025), dua operator desa, AL dan HK, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
(Red)






