- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Masyarakat di Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Lewidanar, Kabupaten Lebak, dihebokan adanya dugaan penyalahgunaan Mess dapur SPPG yang merupakan fasilitas Negara.
Berdasarkan informasi yang di dapat dilapangan, diduga oknum.kepala SPPG melakukan perbuatan tak pantas bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya.
Hal ini.memicu adanya keresahan serta kecaman dari warga sekitar, yang mana diketahui mess tersebut merupakan fasilitas pendukung operasional dapur program MBG.
Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng moral, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang seharusnya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, Bumil dan ibu menyusui.
Kejadian ini pun menjadi sorotan Ketua RW setempat yang kemudian memanggil oknum kepala SPPG berinisial (A) dan ia pun mengakui perbuatan tersebut, dengan menyampaikan.
Ya saya akui Cewe tersebut sekarang ada di Mess dan benar adanya Terkait informasi tersebut, dan saya pun menerima kesalahan saya, Ujarnya. pada Kamis (9/4/26) sekitar pukul 2:40 wib, dinihari
Salah satu warga setempat yang mengetahui peristiwa tersebut dan identitasnya tidak bersedia di publikasikan pada awak media mengatakan,
“Ini sangat tidak pantas. Fasilitas negara kok dipakai untuk hal seperti itu. Harus segera ditindak tegas,” ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi belum membuahkan hasil.
Jika terbukti benar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terkait perbuatan asusila.
Pasal 284 KUHP tentang perzinahan (apabila terdapat unsur terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku).
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Serta pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai penyelenggara program pemerintah.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap fasilitas yang bersumber dari anggaran negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Hkz)






