Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga

PEMRED : Iyan Baduy

14 Apr 2026, 07:52:19 WIB

Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga

Poto ilustrasi pasangan dua lawan jenis sedang memadu cinta

LEBAK - info Fakta news

Masyarakat di Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Lewidanar, Kabupaten Lebak, dihebokan adanya dugaan penyalahgunaan Mess dapur SPPG yang merupakan fasilitas Negara.

Berdasarkan informasi yang di dapat dilapangan, diduga oknum.kepala SPPG melakukan perbuatan tak pantas bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya.

Hal ini.memicu adanya keresahan serta kecaman dari warga sekitar, yang mana diketahui mess tersebut merupakan fasilitas pendukung operasional dapur program MBG.

Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng moral, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang seharusnya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, Bumil dan ibu menyusui.

Kejadian ini pun menjadi sorotan Ketua RW setempat yang kemudian memanggil oknum kepala SPPG berinisial (A) dan ia pun mengakui perbuatan tersebut, dengan menyampaikan.

Ya saya akui Cewe tersebut sekarang ada di Mess dan benar adanya Terkait informasi tersebut, dan saya pun menerima kesalahan saya, Ujarnya. pada Kamis (9/4/26) sekitar pukul 2:40 wib, dinihari

Salah satu warga setempat yang mengetahui peristiwa tersebut dan identitasnya tidak bersedia di publikasikan pada awak media mengatakan,

“Ini sangat tidak pantas. Fasilitas negara kok dipakai untuk hal seperti itu. Harus segera ditindak tegas,” ujarnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi belum membuahkan hasil.

Jika terbukti benar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terkait perbuatan asusila.

Pasal 284 KUHP tentang perzinahan (apabila terdapat unsur terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku).

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Serta pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai penyelenggara program pemerintah.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap fasilitas yang bersumber dari anggaran negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Hkz)