- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Masyarakat di Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Lewidanar, Kabupaten Lebak, dihebokan adanya dugaan penyalahgunaan Mess dapur SPPG yang merupakan fasilitas Negara.
Berdasarkan informasi yang di dapat dilapangan, diduga oknum.kepala SPPG melakukan perbuatan tak pantas bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya.
Hal ini.memicu adanya keresahan serta kecaman dari warga sekitar, yang mana diketahui mess tersebut merupakan fasilitas pendukung operasional dapur program MBG.
Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng moral, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang seharusnya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, Bumil dan ibu menyusui.
Kejadian ini pun menjadi sorotan Ketua RW setempat yang kemudian memanggil oknum kepala SPPG berinisial (A) dan ia pun mengakui perbuatan tersebut, dengan menyampaikan.
Ya saya akui Cewe tersebut sekarang ada di Mess dan benar adanya Terkait informasi tersebut, dan saya pun menerima kesalahan saya, Ujarnya. pada Kamis (9/4/26) sekitar pukul 2:40 wib, dinihari
Salah satu warga setempat yang mengetahui peristiwa tersebut dan identitasnya tidak bersedia di publikasikan pada awak media mengatakan,
“Ini sangat tidak pantas. Fasilitas negara kok dipakai untuk hal seperti itu. Harus segera ditindak tegas,” ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi belum membuahkan hasil.
Jika terbukti benar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terkait perbuatan asusila.
Pasal 284 KUHP tentang perzinahan (apabila terdapat unsur terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku).
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Serta pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai penyelenggara program pemerintah.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap fasilitas yang bersumber dari anggaran negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Hkz)






