- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Korban Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikendal, Pandeglang, Tempuh Jalur Hukum.
PEMRED : Iyan Baduy
PANDEGLANG - infoFaktanews
Modernisasi menjanjikan rasionalitas dan tata kelola yang kian tertib. Namun, di sudut-sudut ruang sosial, kekerasan masih menemukan panggungnya.
Peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, menjadi cermin ironi tersebut.
Dikutip dari Kompas Banten, Kantor Hukum PKBB & Partner resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Andriansyah, yang mengaku menjadi korban dalam insiden itu.
Peristiwa diduga dipicu persoalan gadai mobil antara korban dan dua terlapor berinisial B dan R.
Kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami telah menerima kuasa dari Saudara Andriansyah untuk mendampingi dan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar Misbakhul saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan keterangan Andriansyah, insiden bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika ia menerima pesan WhatsApp dari B untuk membahas sengketa gadai mobil.
Ia sempat mengusulkan pertemuan di Alun-alun Kecamatan Menes, namun usulan tersebut ditolak. Pertemuan kemudian disepakati berlangsung di Situ Cikedal sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum menuju lokasi, Andriansyah mengaku mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke tempat yang telah disepakati.
Sesampainya di Situ Cikedal, ia mendapati B datang bersama R. Menurutnya, pembicaraan yang semula berlangsung normal berubah menjadi adu mulut.
“Awalnya kami berbicara seperti biasa soal mobil. Namun situasi memanas dan terjadi adu argumen,” kata Andriansyah.
Adu argumen itu, lanjutnya, berkembang menjadi perkelahian antara dirinya dan B. Dalam situasi tersebut, R disebut sempat melerai ketika B terjatuh. Namun, menurut pengakuan korban, keadaan kembali memanas.
“Saya kira sudah selesai karena sempat dilerai dan saya berniat pergi. Tapi kemudian saya kembali diajak berkelahi. Saat saya terjatuh, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala dan pelipis. Bahkan diduga ada batu yang digunakan,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Andriansyah mengalami luka sobek di pelipis kanan dan harus mendapatkan penanganan medis berupa jahitan.
Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menilai peristiwa tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apabila terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan menimbulkan luka, terdapat konsekuensi hukum yang serius. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengusut secara objektif,” ujar Pandu.
Wildan Hakim, SH, menambahkan pihaknya akan mengawal proses visum dan pengumpulan alat bukti lain guna memperkuat laporan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor B dan R terkait tudingan tersebut.
Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai status laporan maupun perkembangan penyelidikan.
Peristiwa ini tidak sekadar menjadi perkara hukum antarindividu. Ia menyingkap problem klasik dalam masyarakat modern, ketika sengketa ekonomi yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru bergeser ke ruang konfrontasi fisik.
Modernisasi menghadirkan instrumen komunikasi cepat, akses informasi luas, dan perangkat hukum yang semakin lengkap.
Namun, tanpa kesadaran etis dan kepatuhan terhadap hukum, kemajuan teknologis dapat menjadi ironi, mempercepat konflik alih-alih meredakannya.
Penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Dalam negara hukum, penyelesaian konflik tidak boleh tunduk pada emosi atau kekuatan fisik, melainkan pada norma dan prosedur yang adil.
Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum yang objektif dan terbuka diharapkan menjadi jalan terang bagi keadilan, bukan hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi masyarakat yang mendambakan ruang sosial yang aman dan beradab.
(Red)






