- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Mabes LMP Gelar Aksi Damai Di Depan Gedung MA
PEMRED : Iyan Baduy
JAKARTA – info fakta news, Ormas Laskar Merah Putih gelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Senin (14/10/24).
Dalam aksi tersebut Markas Besar Merah Laskar Putih menurunkan 1.000 (seribu) personil dengan 1 (satu) unit mobil komando, dan dipimpin langsung Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah H. Adek Erfil Manurung, SH.
Markas Daerah Banten pun ikut hadir dalam kegiatan aksi ini dengan di komandoi Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (Kamada) Banten Wawan Susanto, dengan di dampingi Panglima Daerah, Jajaran Pengurus LMP Mada Banten dan LMP Macab se Banten.
Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih H. Adek Erfil Manurung, SH, dalam orasinya menyampaikan, dugaan adanya ketidak tegaskan Para penegak hukum dalam proses hukum yang dilakukan terhadap seorang koruptor.
Diketahui bahwa aksi ini terjadi atas putusan yang diberikan kepada mantan Bupati Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, yang diputuskan hukuman 1 (satu) tahun penjara, yang kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan dalam banding tersebut di putuskan hukumannya lebih berat, menjadi 13 (tiga belas) tahun.
Yang selanjutnya mengajukan kasasi dan hasil putusan kasasi di tolak, setelah kasasi di tolak kuasa hukum mantan Bupati tersebut mengajukan PK.
Yang sangat disayangkan, seharusnya tidak mengajukan PK, jalankan saja putusan hukum yang sudah majlis putuskan, karena dalam kasus korupsi ini sang mantan Bupati sudah terbukti melakukan gratisifikasi. Artinya kita dukung putusan MK dan menolak PK.
Dalam penanganan perkara gratifikasi Mardani H Maming, diduga Hakim Agung Sunarto dan hakim Agung Ansori sudah melakukan menyalahgunakan kekuasaan (abose of power), oleh karena Komisi Yudisial untuk segera memanggil dan memeriksa kedua Hakim Agung tersebut dan bila terbukti bersalah segera di copot.
LMP berharap agar supremasi hukum di Negara Republik Indonesia ini harus di tegakan, lembaga peradilan harus bersih dan adil dalam memutuskan perkara, tidak ada lagi oknum yang bermain dalam setiap penangan perkara dengan menghasilkan putusan yang melanggar sumpah dan jabatan para hakim.
(Red)






