Perusahan Ekspedisi Truk Angkutan Tanah Diduga Sandera Sopir, LMP Macab Kab. Serang, Geruduk Pool Kendaraan dan Bawa Pulang Sang Sopir.

PEMRED : Iyan Baduy

02 Mar 2025, 10:50:45 WIB

Perusahan Ekspedisi Truk Angkutan Tanah Diduga Sandera Sopir, LMP Macab Kab. Serang, Geruduk Pool Kendaraan dan Bawa Pulang Sang Sopir.

Foto : mediasi antara perwakilan perusahaan dan LMP Macab Kabupaten Serang

TANGERANG - info fakta news

Perusahaan ekspedisi Truk pengangkut tanah urugan (Cakra & Gading-red) PT. Pancur Gading Sejahtera, yang pool kendaraannya berlokasi di Kawasan Pergudangan Laksana Satu, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, digeruduk Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten  Serang, pada. Sabtu  (1/3/25).

Kedatangan Ormas LMP Macab kabupaten  Serang bersama keluarga sang sopir mempertanyakan terkait sopir bernama Kibeng warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang tidak di ijinkan pulang kerumah harus tetap berada di pool kendaraan sudah 2 Minggu padahal tidak sedang bekerja dan diperlakukan seperti tahanan karena setiap keluar dari area perusahaan di kawal security.

Ketua LMP Macab kabupaten Serang Iyan Kusyandi yang turun langsung keperusaan pada awak media menjelaskan, alasan perusahaan menahan Kibeng karena  mobiln dum truk yang sedang di bawanya telah kehilangan spare part di curi orang dengan cara mencongkel pintu saat sedang parkir di jalan setelah muat tanah urugan.

Lanjut Iyan, padahal kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian sektor Jawilan dan kasusnya sudah ditangani Polisi serta Kibeng sendiri sudah mengganti kerugian perusahaan sesuai permintaan yang sudah disepakati bersama dengan perwakilan perusahaan bernama Martin yang merupakan pengurus di perusahaan ekspedisi tersebut.

Saat datang ke perusahaan Iyan dipertemukan dengan Rahmat bukan dengan Martin alasan security ia yang diberi mandat oleh perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini.

Mediasi pun tidak ditempat seharusnya seperti di ruangan dalam kantor perusahaan, tetapi di mushola perusahaan disaksikan keluarga Kibeng, Rahmat yang ditunjuk mewakili perusahaan mengatakan alasan menahan untuk tidak pulang karena menunggu keputusan pimpinan perusahaan terkait ganti rugi kehilangan perusahaan.

Dan di katakan Rahmat ini juga khawatir kalau Kibeng pulang nanti proses di polisi tidak bisa berjalan dan Kibeng tidak bisa mengganti kerugian yang diminta perusahaan, Kibeng boleh pulang asal ada pihak yang menjamin dan buat surat pernyataan.

Mendengar hal tersebut Iyan minta Kibeng menjelaskan terkait hal ini, ternyata apa yang dikatakan Rahmat tidak benar dan di duga ada unsur rekayasa, karena menurut Kibeng saat di minta untuk mengganti spare part yang hilang dicuri ia sudah membayarnya sesuai kesepakatan dengan pengurus (Martin-red)

Dijelaskan Kibeng saat itu ia diminta mengganti Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun karena tidak mampu akhirnya disepakati Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) itupun beberapa hari kemudian sudah diberikan pada Martin di dalam area perusahaan tepatnya di depan pintu toilet dan Kibeng pun tidak menerima bukti apapun pun sudah menyerahkan uang yang di minta Pihak perusahaan.

Kata Iyan " setelah bertemu dengan pihak perusahaan yang diwakili Rahmat dan mengajukan beberapa pertanyaan banyak kejanggalan dan patut diduga ada rekayasa dalam menangani masalah ini , ada permintaan tambahan uang lagi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)."

Permintaan ini tidak sesuai kesepakatan awal, dan kalaupun benar mau minta tambahan uang lagi Kibeng pun ada uang tabungan yang disetor ke kantor perusahaan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per ritasi, dan uang tabungan tersebut saat ini sudah mencapai enam jutaan.

Yang di sampaikan Rahmat, tidak mengijinkan pulang karena takut kabur dan sudah proses polisi, nanti kalau Kibeng kabur siapa yang tanggung jawab pada perusahaan.

Ditegaskan Iyan hal ini sangat aneh, karena kejadian ini jelas bahwa spare part mobil di curi pada saat sedang parkir dijalan, kemudian sudah membuat laporan polisi di Polsek Jawilan, Kibeng pun sudah memberikan uang yang diminta perusahaan atas kerugian perusahaan, jadi apalagi yang di masalahkan sampai Kibeng di Sandra selama 2 Minggu.

Padahal perusaan ekspedisi ini perusahaan besar terbukti mobil dim truknya saja ada 700 unit yang bertulisan Cakra dan Gading di setiap bak truk nya.

Tetapi Rahmat yang mewakili pihak perusahaan tetap bersikeras bahwa sopir tetap harus mengganti kekurangan yang di minta melalui Martin kalau tidak bisa menyelesaikan maka belum mengijinkan Kibeng pulang.

Mendengar hal tersebut iyan mengatakan pada Rahmat, tolong perlihatkan pada kami Peraturan perusahaan yang sudah di sahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, yang mengatur apabila ada kejadian seperti ini bagaimana bentuk pertanggung jawaban sopir terhadap perusahaan.

Kalau dalam peraturan perusahaan tertulis jelas sopir harus bertanggung jawab atas kejadian ini maka kami akan minta Kibeng mematuhi peraturan yang ada, ucap Iyan 

Tegas Iyan, walau demikian tidak ada alasan perusahaan menahan seseorang seperti Sandra selama 2 Minggu ini jelas sudah melanggar hukum tegas Iyan, yang kemudian membawa Kibeng untuk pulang kerumah dan meninggalkan perusahaan.

Terakhir Iyan sampaikan bahwa perusahaan ini patut diduga melakukan pelanggaran hukum terbukti saat ini pun masih ada dua orang sopir yang disandra dengan kasus yang sama dua orang sopir tersebut bernama Candra dan Marno asal Priangan.

Oleh karena itu kata Iyan dirinya akan terus mendikapi kasus ini dengan mendatangi Kantor pengawas Disnaker provinsi Banten dan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum dalam hal Polda Banten.

(Red)