- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Tangerang, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG - infoFaktanews
Komitmen perang tanpa kompromi terhadap narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pakuhaji di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota.
Empat pria berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/2/2026).
Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026 itu menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba lokal.
Bertindak cepat berdasarkan laporan warga, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji langsung menyergap sebuah rumah yang diduga menjadi sarang transaksi barang haram.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menegaskan, narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Pengedar maupun pengguna akan diproses tegas sesuai hukum. Ini komitmen kami demi keselamatan generasi bangsa,” tegasnya.
Kapolsek Pakuhaji Prapto Lasono menjelaskan, dari penggerebekan tersebut polisi mendapati empat pria di dalam rumah.
Hasil penggeledahan menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,55 gram, siap edar.
Empat orang yang diamankan yakni, Z.M. (43) – diduga bandar sekaligus pemilik barang bukti, MR (25), MA (23), MF (24).
Dari pemeriksaan awal, Z.M. mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial S yang kini berstatus DPO. Sementara tiga lainnya berperan sebagai pengguna.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 5 paket sabu (bruto 2,55 gram), 5 unit telepon genggam, 3 dompet, alat hisap (bong) dan korek api yang sudah dimodifikasi.
Hasil uji laboratorium sementara memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Khusus tiga pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Dengan pengungkapan sabu seberat 2,55 gram ini, polisi memperkirakan sekitar 25 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman laten narkotika.
“Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu DPO yang terlibat,” ujar AKP Prapto Lasono.
Polres Metro Tangerang Kota kembali mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Sinergi aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas narkoba.
(Red)






