- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Program Ketapang Desa Nangerang, Diduga Bermasalah Kades dan Camat Bungkam Saat Dikonfirmasi
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam publik.
Program yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 200 juta tersebut diduga sarat kejanggalan, mulai dari pengadaan kambing yang tidak sesuai spesifikasi, kualitas ternak yang memprihatinkan, hingga dugaan mark-up anggaran.
Program ini mencakup pengadaan kambing, pembangunan kandang, serta pembuatan sumur bor. Namun, program tersebut disinyalir tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan informasi dari warga setempat pada awak media mengataksn bahwa kambing yang diterima terlihat kurus, berukuran kecil, menyerupai kambing lokal, dan dinilai tidak sepadan dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Selain kualitas ternak, muncul pula dugaan ketidaksesuaian jumlah kambing, harga satuan yang jauh dari harga pasar, serta lemahnya dokumentasi pengadaan.
Faktur pembelian, surat jalan, hingga berita acara serah terima diduga tidak lengkap dan tidak sinkron dengan RAB, menguatkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Pemerintah Desa Nangerang melalui Kepala Desa berinisial (S) via pesan WhatsApp sejak Kamis (4/12/2025).
Hingga berita ini terbit, yang bersangkutan memilih diam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun pada awak media.
Ironisnya, sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Camat Cirinten, yang seharusnya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di wilayahnya.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat respons, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Sesuai regulasi, pihak kecamatan memiliki kewajiban melakukan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan terhadap pelaksanaan program desa, termasuk penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Bungkamnya Camat Cirinten justru memunculkan dugaan adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan indikasi pengetahuan atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Diketahui bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan Program KETAPANG di Desa Nangerang berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
- Peraturan Menteri Desa dan PDTT terkait prioritas Dana Desa untuk ketahanan pangan;
- Ketentuan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau indikasi tindak pidana korupsi.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Lebak, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Program yang sejatinya bertujuan memperkuat ketahanan pangan warga desa jangan sampai justru menjadi ladang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun keterangan resmi dari Pemerintah Desa Nangerang maupun pihak Kecamatan Cirinten. Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi memperoleh hak jawab dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)






