- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Samsat dan Polisi Gelar Razia Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon
PEMRED : Iyan Baduy
CILEGON - info fakta news
Dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Banten lakukan penertiban pajak kendaraan bermotor.
Penertiban di gelar di Kota Cilegon tepatnya di Bonakarta dengan menurunkan Satlantas Polres Cilegon dan petugas Samsat Cilegon.
Penertiban menyasar pengendara yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Puluhan kendaraan terjaring dalam kegiatan ini. Para pemilik kendaraan yang terbukti menunggak pajak diarahkan untuk segera melakukan pembayaran sebagai bentuk kepatuhan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Kepala Seksi Penerimaan UPT PPD Bapenda Provinsi Banten, Agung Sugiarto, mengatakan masih rendahnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama dalam optimalisasi penerimaan pajak kendaraan.
“Masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya, padahal tahun lalu Pemprov Banten sudah memberikan program pemutihan pajak untuk tunggakan tahunan. Ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik,” kata Agung, Selasa (10/2/26).
Menurut Agung, dalam penertiban tersebut petugas tidak langsung memberikan sanksi tegas.
Pengendara yang belum mampu membayar pajak saat itu juga diberikan solusi berupa pembuatan surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi pajak dalam waktu yang telah ditentukan.
“Kami arahkan masyarakat untuk segera membayar pajak. Jika belum ada dana, mereka diminta membuat surat pernyataan agar tetap ada komitmen untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penertiban dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan kelengkapan administrasi kendaraan.
Terpisah Tb. Mochamad Kurniawan, SE, MM,. Selaku Kepala UPT Samsat Kota Cilegon kepada media mengatakan
Bahwasanya benar telah razia pada hari Selasa 10 Februari 2026, tepatnya di Jl. Bonakarta Kota Cilegon, sebagai langkah dan upaya guna meningkatkan kembali PAD (pendapatan anggaran daerah).
Benar, bahwasanya bersama pihak Polisi Samsat Kota Cilegon telah menggelar razia kemarin. Dari beberapa kendaraan yang terjaring telah melakukan pembayaran ditempat dengan rincian,
R2 : 7 unit
R4 : 5 unit
Total : 12 unit dengan total pembayaran yang diterima sebesar Rp.16.318.000.
Masih dikatakannya, Tb. Mochamad Kurniawan, SE, MM,. Juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa pemilik kendaraan yang juga belum membayar, ysitu : R2 : 14 unit
R4 : 21 unit
Total : 35 unit
Sebagai istimasi laporan kegiatan yang sudah dilakukan razia ada kendaraan yang terjaring sebanyak (47) kendaraan baik roda (2) dan roda (4).
Untuk itu semoga pemilik kendaraan yang belum melakukan pengurusan pajak untuk segera melakukan pembayaran di kantor Samsat Cilegon, tutur Tb. Mochamad Kurniawan, SE, MM. Selaku Kepala UPT Samsat Kota Cilegon.
(Red)






