- Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
- Memperingati Hari Kartini, LMP Mada Banten Gelar Fashion Show, Wujudkan Semangat Emansipasi Srikandi
- Kronis, Penerangan Jalan Provinsi Mati Sudah Sepuluh Tahun, Komponen Dicuri Dishub Provinsi Banten Tidak Bertindak.
- Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
- Diduga Pelaksana Proyek Galian Tanah, Abaikan Janji Uang Konpensasi Pada Penggarap Yang Tanahnya Digali.
- Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026
- Ketua Umum DEPA-RI, Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Diduga Seorang Oknum PNS Provinsi DKI Lakukan Penipuan, Modus Gadaikan Mobil Milik Orang Lain, Korban Akan Lapor Polisi.
- Ahli Gizi Dapur SPPG Bojong Menteng Raih Penghargaan Nasional, Harumkan Nama Lebak
- Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
Sembilan Pemuda Meninggal, Diduga Tenggak Miras Oplosan
PEMRED : Iyan Baduy
SUBANG - info fakta news
Sebanyak sembilan pemuda dilaporkan meninggal dunia secara bertahap sejak Senin 9 hingga Rabu 11 Februari 2026 di Subang, Jawa Barat.
Diduga setelah mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet.
Semua korban merupakan warga kampung Karanganyar dan Soklat, Subang.
Sebelum meninggal, mereka mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ciereng dan Rumah Sakit PTPN untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, hingga Kamis 12 Februari 2026, total korban meninggal dunia mencapai sembilan orang. Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif.
“Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam perawatan intensif,” ujar Dony saat dikonfirmasi wartawan.
Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut.
Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) yang diduga sebagai pemasok Vodka Big Boss di wilayah Subang dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut.
Sementara dua lainnya berinisial PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi.
Bupati Subang Reynaldy Putra menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut, Ia menyebut tragedi ini sangat memilukan karena para korban meninggal sia-sia dan meninggalkan keluarga.
“Saya mohon kepada warga Subang, jangan lagi mengonsumsi miras oplosan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” kata Reynaldy usai menjenguk korban di RSUD Subang, Rabu 11 Februari 2026 malam.
Menurutnya, kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ia mengaku telah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyisiran terhadap penjual miras dan obat-obatan ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Subang.
Tragedi ini menambah daftar panjang kasus kematian akibat miras oplosan di Subang.
Pada Oktober 2023, sebanyak 14 orang tewas dalam peristiwa serupa di Jalancagak.
Sebelumnya, pada 2017, tujuh orang pendukung Persebaya (Bonek) juga meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan saat melintas di wilayah Subang.
(Red)






